Polri Ungkap Perdagangan Orang Dengan Iming-Iming Gaji Rp15 Juta


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan international di Kamboja. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO jaringan internasional ini terungkap berawal dari adanya informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja. 

"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2). 

Kasus TPPO tersebut, pihak Kepolisian telah mengamankan lima tersangka. Tiga tersangka berinisial SJ, CR, dan MR ditangkap pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. 

"Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan," beber Djuhandhani. Djuhandhani, untuk dua tersangka lainnya yakni NJ dan AN ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban. 

"Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkap Djuhandhani. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa para pelaku telah beroperasi sejak 2019 lalu dengan keuntungan ditaksir puluhan miliar. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran transaksi dalam kasus tersebut. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya. 

Pelaku, kata Djuhandi mengiming-imingi korban dengan gaji mulai Rp8 hingga Rp15 juta. Akan tetapi pada praktiknya para korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang diinginkan. 

"Para korban itu terima, iming-iming gaji antara Rp8 smp Rp15 juta," tutur Djuhandani. 

"Kemudian dari iming-iming yang ada ini rata-rata tidak terpenuhi sesuai janjinya," imbuhnya. 

Para pelaku mengincar korban dengan usia 20 tahun hingga 40 tahun dengan kemampuan mampu berbahasa Inggris dan mengoprasikan komputer. "Mereka mewajibkan pengetahuan yaitu kalau gak salah berbahasa Inggris dengan kemampuan komputer. Itu modus mereka untuk melakukan kejahatan ini," pungkasnya. 

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


PANDAWA INTERNET INDRAMAYU
Powered by Blogger.