TPPO Jaringan Internasional, Korban Dipekerjakan Operator Situs Judi Online
Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Ada lima orang tersangka dan korban dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
“Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/2/2023).
Jaringan pertama yang diungkap dengan tersangka inisial SJ, CR dan MR. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda. Ada yang di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang.
“SJ dan CR ditangkap di Indramayu pada 24 September 2022. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat,” tutur Djuhandhani.
Sedangkan tersangka MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022. Dia berperan memproses keberangkatan, termasuk membantu pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan.
Pada saat penangkapan tersangka di Tangerang, kepolisian berhasil mencegah dan menyelamatkan 22 orang calon korban yang akan diterbangkan ke Kamboja. Ada dua orang merupakan anak di bawah umur.
Penyidik terus mendalami jaringan lainnya. Pada Januari 2023, tim satgas TPPO kembali menangkap dua tersangka di Jakarta Selatan.
Keduanya berperan sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.
“Kami lakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka. Ditemukan dokumen soal perekrutan pengiriman pekerja imigran ilegal. Ada paspor sebanyak 87 (dokumen). Kami duga milik korban atau calon korban,” bebernya.
Selain mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Kamboja, jaringan tersebut sudah banyak mengirim pekerja ilegal ke Kamboja dan ke beberapa negara lain.
“Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(dan)
Sumber : Indopos
Post a Comment