Dua Orang Warga Indramayu Tertangkap Mencuri Motor di Pemalang


Indramayu - Aksi tak terpuji dilakukan dua pria asal Indramayu, Jawa Barat. Keduanya mencuri sepeda motor di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim  Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan kedua tersangka itu yakni M (38) dan AA (22). Kedua mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Randudongkal Pemalang pada Selasa (8/11/2022) lalu.

“Kedua tersangka kami amankan di jalan pantura wilayah kota Tegal, saat mereka sedang dalam perjalanan kembali ke Indramayu dengan membawa sepeda motor hasil curian,” kata AKP Ferry, saat jumpa pers, pada Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan, awalnya tersangka M dan AA berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan dua orang rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).

“Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi google map untuk mencari sasaran di wilayah Pemalang, hingga menuju daerah Randudongkal,” jelasnya.

Sesampainya di Desa Randudongkal, tersangka M dan AA memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah, sedangkan dua orang rekannya pergi meninggalkan kedua tersangka. 

“Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Menurut pengakuan tersangka M, mereka membutuhkan waktu kurang lebih 5 sampai 7 menit dalam melakukan aksinya,” terang dia.

Dia menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya, karena keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang tujuannya pergi ke wilayah Pemalang untuk bekerja. 

“Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.


PANDAWA INTERNET INDRAMAYU

Powered by Blogger.