Bandar Besar Obat Keras Ilegal Indramayu Ditangkap Polisi


Indramayu - Polres Indramayu berhasil meringkus satu orang tersangka bandar obat keras dengan barang bukti ratusan ribu tablet.

Seorang pria berinisial A warga Desa Kenanga Blok Teluk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu berhasil diamankan dengan barang bukti 2.200 tablet bat keras yang terdiri dari 1.200 tablet Tramadol dan 1000 tablet Hexymer.

Setelah berahasil diamankan polisi selanjutnya melakukan pengemangan dengan menggeldah rumah pelaku dan kembali emngamankan barang bukti sebanyak 211.500 tablet obat keras ilegat berbagai jenis.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan total obat keras ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 213.700 tablet.

Kapolres menambahkan barang bukti tersebut merupakan barang bukti terbesar sepanjang sejarah di Indramayu.

Sedangkan untuk modus pelaku ini mengedarkan dengan cara COD, Keberhasilan penangkapan bandar besar ini berkat laporan masyarakat dan kinerja jajaran Polres Indramayu ungkapnya.


NASI JINGGO LENYOOK
Penulis : Red
Powered by Blogger.