Dua Orang Pelaku Pembunuhan Anak di Indramayu Terancam Hukuman Mati


Indramayu - Polisi sudah menetapkan kedua tersangka SA (21) sebagai otak pembunuhan dan SAP (24) sebagai eksekutor pembunuhan anak di Kabupaten Indramayu.

Keduanya sudah diamankan polisi guna mempertangungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, atau dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 3 miliar rupiah " ujar Lukman disampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Kasus pembunuhan ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua pelaku, ibu tiri korban memerintahkan eksekutor menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.


NASI JINGGO LENYOOK
Penulis : Red
Powered by Blogger.