Pernikahan Dini : Dewan Minta PA tak Mudah Beri Dispensasi Kawin



INDRAMAYU - Tingginya angka pernikahan dini anak-anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu, membuat prihatin wakil rakyat di daerah tersebut. Mereka meminta agar Pengadilan Agama (PA) Indramayu memperketat pemberian dispensasi kawin.

Ketua DPRD Kbupaten Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus dibenahi. Masalah itupun harus diselesaikan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Taufik juga mengaku, sudah meminta secara langsung ke PA Indramayu untuk memperketat pemberian dispensasi kawin bagi anak-anak di bawah umur. "Apalagi, pernikahan anak dibawah umur bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, Selasa (18/7).

Namun, Taufik mengakui, pengetatan pemberian dispensasi kawin itu ada pengecualian jika calon pengantin perempuannya ternyata sudah dalam kondisi hamil. Pasalnya, hal tersebut juga menyangkut masalah agama dan status hukum bayi yang akan dilahirkan.

''Bagi pengaju dispensasi kawin yang tidak 'kecelakaan' (perempuannya tidak hamil duluan), kami minta dispensasi kawin tidak diberikan,'' tegas Taufik.

Selama ini, pihaknya terus gencar mengimbau para tokoh masyarakat maupun stakeholder terkait untuk terus mengawasi tempat-tempat yang dimungkinkan disalahgunakan para remaja untuk berbuat mesum. Dia pun meminta agar Satpol PP semakin gencar melakukan razia terhadap tempat-tempat seperti itu. ''Kalau soal anggaran, akan kami penuhi,'' tutur Taufik.

Wakil Bupati Indramayu, Supendi, saat dimintai tanggapannya mengenai tingginya pernikahan dini di Kabupaten Indramayu, menyatakan, hal itu merupakan salah satu permasalahan sosial. Menurutnya, permasalahan sosial di manapun selalu ada.

''Kita lihat dulu permasalannnya. Apakah karena banyak TKI? Itu juga problem sosial karena (anak-anak TKI) tidak ada bimbingan dari orang tuanya,'' tutur Supendi.

Untuk mengatasi hal itu, Supendi menjelaskan, Pemkab Indramayu sedang berupaya membuka investasi agar bisa menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi warga. Dengan demikian, warga Indramayu tak perlu berbondong-bondong menjadi TKI ke luar negeri.

Seperti diberitakan, pernikahan dini anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu, tinggi. Bahkan, setiap tahunnya tercatat ada ratusan anak di bawah umur yang menikah.

Hal itu terungkap dari data perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Pada tahun ini, sejak Januari – Juni, perkara dispensasi kawin ke PA Kabupaten Indramayu yang telah dikabulkan hakim sebanyak 173 perkara.

Pada 2016, perkara dispensasi kawin yang diajukan ke PA tersebut mencapai 350 perkara dan diputus sebanyak 324 perkara. Sementara pada 2015, pengajuan dispensasi kawin mencapai 459 kasus. Dari jumlah tersebut, yang dikabulkan majelis hakim ada 419 kasus.

Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani, mengaku selama ini lembaganya mengalami dilema dalam menghadapi pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Apalagi, jika calon pengantin perempuannya sudah terlanjur hamil. ''Jika tidak dinikahkan, maka nanti status bayinya bagaimana,'' tandas Wahid. 


Penulis : Lilis/Republika


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.