Pekerjakan 8 Orang PSK, Mimi Eng Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Anggota unit IV Reskrim Polres Indramayu menangkap Kadminih (50) alias Mimi Eng. Polisi memergoki Mimi Eng melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap sejumlah perempuan.

Pelaku warga Desa Jayawinangun Blok Timur RT. 005/001 Kecamatan Kedokanbunder, itu telah mempekerjakan delapan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). Atau para korban menjadi pelayan untuk menemani tamu minum-minuman keras. Yang mengejutkan satu diantara delapan wanita yang dipekerjan itu, masih berumur 17 tahun.

”Dia mendapat keuntungan banyak dari minuman yang terjual oleh pelayan perempuan yang dipekerjakannya,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus dilansir Pojokjabar (Jawa Pos Group).

Mimi Eng pun diamankan petugas pada Selasa (18/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Jayawinangun Blok Timur. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari warga kalau di warungnya itu memperkerjakan anak dibawah umur. 

"Benar saja saat dilakukan pengerebekan, ditemukan delapan perempuan yg sedang menunggu tamu/pelanggan di pinggir jalan dan juga di dalam rumah dimana salah satu pelayan perempuan tersebut masih dibawah umur,” kata Yusri.

Dari lokasi ditemukan minuman keras berbagai merek dan satu buku ekspedisi yagn berisi catatan pembelian miras dan perempuan yg menemani

”Tersangka terjerat Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” ujar Yusri.


Penulis : Yus/JPC


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.