Miliki Paket Sabu Dua Warga Indramayu Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - Peredaran Narkoba di kabupaten Indramayu memang tidak seperti kota-kota besar di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran barang haram tersebut ada di Indramayu.

Rabu (1/2/2017) Sat Narkoba polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang warga SR (30) dan SF (30) keduanya merupakan warga Karanganyar dan Sindang, Indramayu. dari tangan kedua tersangka aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 3 paket kecil.

Berbekal informasi masyarakat polisi menangkap SR di jalan Kapten Arya bersama dua paket sabu dan setelah melakukan pengembangan SR mengaku mendapatkan sabu dari SF alias BL warga Terusan Sindang. Dirumah BL polisi berhasil menemukan satu paket sabu diatas lemari kamar tidur BL.

Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan kembali, BL mengaku barang haram tersebut didapat dari HL yang beralamat di Jakarta Timur.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki, SIK., SH., MH melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nashori mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka di Mapolres Indramayu dan dilakukan penyidikan.

“Sudah masuk dalam proses penyidikan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.


Editor : Ngadimin
Sumber : TBNews
Powered by Blogger.