Edarkan Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polisi di Karangampel


INDRAMAYU - Satuan Unit Narkoba Polres Indramayu menangkap pengedar Sabu. Pelaku berinisial JR (41) warga Kecamatan Pekalipan-Cirebon Kota yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi di dekat pasar Kecamatan Karangampel-Indramayu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan raya karangampel. kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sasaran. Pada saat itu ada seorang menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan, berhenti di jalan raya Pasar karangampel kemudian dilakukan penangkapan oleh unit Narkoba Polres Indramayu.

"Pelaku kami amankan di wilayah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu saat hendak bertransaksi, Rabu 1 Maret 2017 sekira pukul 16.20," ujar Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nashori.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu seberat 0,84 Gram, dibungkus plastik klip warna bening disimpan dalam bungkus rokok.

AKP Ahmad Nashori mengatakan.” Kini pelaku sudah kami amankan dan tersangka dijerat dengan Pasal  114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika



Penulis : Yuda
Sumber : TBNews
Powered by Blogger.