Edarkan Sabu, Dua Warga Karangampel Ditangkap Polisi


INDRAMAYU - W alias Menyan (21) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Tak sendiri, Menyan ditangkap bersama D alias Toyib (37) di lokasi yang sama pada Jumat (27/1/2017). Namun keduanya ditangkap di waktu yang berbeda. Menyan ditangkap petugas pukul 22.30 WIB. Sedangkan Toyib ditangkap pukul 23.15 WIB.

"Penangkapan berawal dari adanya informasi adanya seorang yang mengedarkan sabu di Desa Karangampel Kidul pada 26 Januari 2017 pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Lantas, kata Yusri, Satnarkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan ke Desa Karangampel Kidul. Petugas melihat seseorang yang mencurigakan ketika melakukan penyelidikan ke Desa Karangampel Kidul.

"Seorang pria itu juga punya ciri-ciri yang sama dari informasi yang kami terima. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledan. Belakangan pria itu diketahui bernama Menyan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, petugas menemukan satu paket sabu yang di bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok. Barang bukti itu disembunyikannya di saku celana belakang sebelah kanan.

Menyan, kata Yusri, mengaku membeli sabu itu dari Toyib yang merupakan rekan satu kampung. Petugas langsung memburu Toyib yang tinggal di gang tiga selatan, Desa Karangampel Kidul.

"Tanpa kendala, petugas menangkap Toyib. Kemudian keduanya dibawa ke Markas Polres Indramayu," kata Yusri.

Berdasarkan hasil penangkapan, kata Yusri, petugas menyita sepaket sabu dari kedua tersangka. Petugas kini masih mencari tahu asal muasal sabu milik Toyib. Hingga kini Toyib masih belum membeberkan asal muasal sabu yang dijualnya ke Menyan.

"Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Yusri.


Penulis : Cis
Powered by Blogger.