OJK Tetap Nyatakan Aktivitas CSI Ilegal
Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi tetap menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal. Hal itu disampaikan Ketua OJK Wilayah III Cirebon, Muhammad Lutfi lewat siaran pers yang dibacakan saat jumpa pers di gedung BI Cirebon, Senin (5/12).
Dalam siaran pers yang dibacakan Lutfi dan didampingi Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar SIK, bahwa dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana. Dana masyarakat yang dihimpun oleh PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga manapun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta menyatakan hal itu terkait telah ditahannya dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI oleh Bareskrim Polri pada 25 November 2016, karena diduga telah melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.
“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” kata Tongam.
“Majelis Ulama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” tambah Lutfi.
Penulis : Fazri
Post a Comment