Regulasi Minimarket di Indramayu Banyak Dilanggar
Indramayu - Minimarket baru yang diduga tidak berizin marak berdiri di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. Minimarket tersebut bahkan telah beroperasi dan melayani konsumen.
Salah satu minimarket yang baru berdiri dan diduga tak memiliki izin adalah minimarket yang berada di Blok Cipaat, Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. "Harus ada penertiban minimarket, karena kalau dibiarkan pasti akan terus menjamur.
Adanya minimarket baru mengindikasikan Badan Penanaman modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu tidak tegas soal regulasi minimarket," ujar anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu Dalam kemarin. Minimarket di blok Cipaat, Desa Bongas, tersebut, baru berdiri dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Untuk itu pihaknya akan meminta klarifikasi dari BPMP dan Satpol PP soal minimarket baru tersebut termasuk jumlah total minimarket yang saat ini sudah beroperasi. Dalam menilai, beroperasinya minimarket baru ini menimbulkan persepsi soal adanya dugaan izin lewat "jalur belakang" yang kerap dilakukan oleh pengusaha untuk mendapatkan legalitas izin usaha.
Padahal Pemkab Indramayu tahun lalu menutup 12 minimarket bandel yang tidak memiliki izin resmi. Penutupan itu dilakukan di 12 lokasi yang berbeda. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari bagian hukum setda kabupaten Indramayu, Satpol PP, Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penyegelan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan bupati Indramayu. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan izin pendirian minimarket baru. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Minimarket, BPMP lebih ketat dan selektif dalam pemberian izin.
Dalam Perda Minimarket tersebut juga diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian karena menjamurnya minimarket seperti saat ini sudah dalam tahapan yang cukup mengkhawatirkan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2010 jumlahnya hanya 80 minimarket. Namun pada tahun 2014 jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket.
Selain tidak memiliki izin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam pembatasan jam operasional. Pengelola minimarket seharusnya tidak diperkenankan untuk buka selama dua puluh empat jam. Larangan ini dilakukan, karena dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan, dan Toko Modern, diatur tentang interval waktu beroperasinya minimarket.
Aturan tersebut diperkuat melalui peraturan daerah tahun 2011 Nomor 7 Pasal 12 ayat (2) tentang Minimarket. “Selain pelanggaran atas berdirinya minimarket baru jam operasional minimarket juga banyak dikeluhkan masyarakat karena ada sejumlah minimarket yang buka 24 jam. Hal itu jangan dibiarkan tapi harus segera ditindak tegas,” ucap anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu lainnya, Sirojudin.
Post a Comment