Rekening PT CSI Dibekukan, 2 Direksinya Ditahan Bareskrim Polri


Cirebon - Rekening PT Cakrabuana Sejahtera Indonesia (CSI) saat ini dibekukan. Hal itu karena kegiatan PT CSI dianggap melanggar hukum alias ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, membantah legal konsultan PT CSI, Darmaji, yang menyebut dua direksi CSI ada di Cirebon. Menurut Tobing, sampai saat ini keduanya ditahan di Jakarta.

“Pernyataan pihak CSI di media itu tidak sesaui fakta. Karena saat ini dua orang direksi CSI ditahan di Jakarta,” kata Tobing saat dikonfirmasi radarcirebon.com melalui pesan WA, Kamis (1/12).

Tobing menyebutkan, dua orang direksi PT CSI ditangkap Bareskrim Polri, 25 November 2016. Karena diduga telah melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 59 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

“Sehingga dana masyarakat yang telah dihimpun PT CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana. Dana masyarakat yang dihimpun PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga mana pun,” bunyi tulisan dalam siaran pers OJK.

Sebagai tindak lanjut penangkapan itu, OJK akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bergabung dengan PT CSI. Tobing berharap, masyarakat tidak melakukan tindakan yang menyalahi peraturan hukum.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar lapor Polisi. Dana yg dihimpun CSI menjadi tanggunb jawab pengurus/direksi CSI sebagai penerima dana. Tidak ada lembaga yang menjamin dana tersebut,” kata Tobing.

“Apabila ada yg dirugikan segera lapor Polisi. Kita berikan penanganan sepenuhnya kepada Polisi,” jelas Tobing. OJK juga renacananya Senin (5/12) depan, mengadakan jumpa pers terkait masalah tersebut.

Sementara itu, Konsultan Hukum PT CSI, Sutikno, mengakui dua direksi PT CSI ditahan Mabes Polri. Hal itu terungkap saat PT CSI menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (1/12).

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri OJK, MUI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi.

Dalam audiensi tersebut PT CSI mengeluhkan sikap pemerintah yang menyudutkan dan menangkap direksinya tanpa kesalahan yang jelas. Bahkan, sudah 5 hari pemberitahuan pemerintah membekukan rekekning PT CSI tanpa sebab.

Karena itu, Sutikno menyesalkan tindakan pemerintah yang selama ini menyudutkan PT CSI. “Karena pembekuan rekening tersebut, operasional kami terhambat dan tidak berjalan. itu kan uang milik nasabah,” kata Sutikno. 


Penulis : Fazri/Cecep
Powered by Blogger.