Polres Indramayu Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja


Indramayu - Dua sindikat pengedar ganja berhasil dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu. Dari tangan San alias Ompong (36), warga Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu dan Sur alias Wedus (35), warga Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu disita barang bukti sebanyak 5 paket besar ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan penangkapan mereka berawal saat jajarannya mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan ada peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Kandanghaur.

Selanjutnya dari laporan tersebut, kata dia, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Tak beberapa lama setelah berada dilokasi yakni di depan sebuah minimarket di desa Parean girang polisi melihat seorang pemuda dengan gerak-geriknya mencurigakan sedang melakukan transaksi. Mengetahui itu, polisi lalu melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap pengedar ini.

"Saat itu, kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil membekuk Wedus. Ketika digeledah ditemukan barang bukti satu paket kecil ganja kering yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok. Ganja ini oleh pelaku sengaja disembunyikan di saku celana bagian belakang. Bahkan saat diinterogasi Wedus mengaku masih menyimpan di rumahnya sebanyak 3 paket narkoba jenis ganja. Kami pun lalu menggeledah rumahnya hingga ditemukan barang haram tersebut yang disembunyikan di bawah lemari kamarnya," paparnya, Kamis (4/8/2016).

Sementara petugas setempat pun berhasil membekuk pengedar ganja lainnya, yakni San alias Ompong, warga Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas. Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi barang haram kepada pembelinya. Namun saat menunggu pembeli di tanggul sawah Desa Babakan Wetan, Kecamatan Bongas dia disergap polisi yang sudah ada di loaksi itu. Ketika digeledah, dari balik pakian tepatnya dibagian perut Ompong ditemukan satu paket besar ganja kering siap edar seharga Rp1 juta.

"Kasusnya masih kita kembangkan dan dalami dengan meminta keterangan dari pelaku. Atas perbuatannya, keduanya terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.


Penulis : Dwi Ayu
Powered by Blogger.