KNPI Indramayu : Indramayu Butuh Perda Kepemudaan


Indramayu - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. KNPI hadir hasil perwujudan pemuda-pemuda yang memangdang bahwa persoalan kerakyatan dan kebangsaan bagian dari pemuda, dimana pemuda merupakan tulang punggung keberhasilan suatu bangsa. Keberagaman yang dihimpun menjadi suatu kekuatan besar yang dapat dijadikan modal dan investasi pembangunan bangsa.

Dalam rangka hari jadi KNPI yang ke 43 TANGGAL 23 Juli 2016, KNPI Kabupaten  Indramayu sebagai salah satu stakeholher pembangunan daerah, mencoba merefleksikan kiprah dan persoalan daerah dalam pandangan pemuda. Kiprah atau eksistensi pemuda dan atau organisasi kepemudaan di Kabupaten Indramayu masih cukup rendah, sebagai bagian indikator adalah masih sedikitnya OKP baik yang bersifat vertikal maupun lokal yang secara aktif memberikan eksistensi kelembagaannya. Banyak faktor yang mendasari hal itu semua. Kreatifitas dan kemauan yang tinggi dari pemuda Indramayu harus lebih ditingkatkan, hal tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya menangkap peluang dan memanfaatkan potensi, baik potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang kami nilai sangat besar keberadaannya di Kabupaten Indramayu.

Kebijakan pemerintah daerah dalam hal pembangunan kepemudaan juga patut menjadi perhatian. Saat ini kebijakan pembangunan kepemudaan merupakan tugas wajib daerah yang termaktub dalam visi dan misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Indramayu telah ada. Namun kebijakan tersebut hendaknya dilaksanakan dengan pemahaman yang baik terhadap persoalan generasi muda dimana persolan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan harus tersistematis, komprehensif dan bukan hanya tugas 1 (satu) SKPD saja. Keterlibatan pemuda secara kolektif harus diterapkan dalam setiap instansi perangkat daerah yang memiliki program-program pembangunan dan kemasyarakatan dengan persepsi saling membutuhkan.

Berdasarkan kajian bersama kami dengan OKP, dalam menyikapi persoalan dan tantangan kedepan pemuda khususnya di Kabupaten Indramayu, kiranya sangat perlu adanya suatu ketentuan dasar yang mengatur sistem pembangunan kepemudaan, yaitu dengan mewujudkan suatu Peraturan Daerah (Perda) tentang “Pembinaan Kepemudaan serta Kerjasama Pemuda dengan Dunia Usaha” di Kabupaten Indramayu. Seperti kita ketahui, pembangunan kepemudaan telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan PP nomor 41 tahun 2011 tentang Kewirausahaan Pemuda, dan rencananya tahun 2016 ini perda Provinsi Jawa Barat tentang kepemudaan akan segera diterbitkan.

Dengan adanya Perda tersebut kelak akan menjadi dasar terbentuknya Peraturan Bupati mengenai Roadmap khusus dan terperinci tentang pembinaan kepemudaan serta kerjasama pemuda dengan dunia usaha, hal ini diharapkan akan menekan angka pengangguran yang jumlahnya mayoritas adalah usia produktif yang notabene merupakan pemuda di Kabupaten Indramayu.(Yoga Rahadiansyah)


Sumber : PR
Powered by Blogger.