Polisi Sita Puluhan Botol Miras dan Petasan di Rumah Warga Tenajar Kidul


Indramayu - Warga Desa Tenajar Kidul dan aparat kepolisian sektor Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu kembali menggrebek rumah penjual minuman keras (miras), Kamis (16/6) malam. Mereka berhasil menyita puluhan botol miras.

Pemilik rumah, Imung, semula mengaku tidak memiliki miras ketika warga dan aparat kepolisian menggrebek rumahnya. Namun, warga dan aparat kepolisian tak percaya begitu saja dengan pernyataan Imung tersebut.

Petugas kepolisian kemudian tetap masuk ke dalam rumah Imung dan memeriksa seluruh ruangan di rumah tersebut. Petugas akhirnya berhasil menemukan 24 botol miras yang disembunyikan di dalam kardus mie instan di kolong meja.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kamar rumah Imung untuk memastikan tak ada lagi miras yang disembunyikan. Ternyata, polisi menemukan 25 ribu butir petasan yang disembunyikan di dalam karung dan tempat selimut.

Petasan tersebut sebelumnya telah dilarang karena tergolong barang berbahaya. Apalagi, keberadaan petasan pun mengganggu ketenangan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Dengan adanya penemuan barang-barang bukti tersebut, Imung pun tak bisa lagi mengelak. Dia langsung dimintai keterangannya oleh petugas untuk selanjutnya diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan barang bukti berupa puluhan botol miras dan puluhan ribu butir petasan disita dan dibawa ke mapolsek setempat.

''Razia ini bermula dari informasi warga yang resah dengan adanya penjualan miras dan petasan di bulan Ramadhan ini,'' ujar Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Agus. (Lilis/ROL)


Powered by Blogger.