Edarkan Obat Ilegal, Dua Orang Warga Tugu Lelea Ditangkap Polisi


Indramayu - SG alias Dadan (26) dan Tar alias Ompong (40), warga Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diamankan petugas Polres Indramayu.

Penangkapan keduanya menyusul adanya penggerebekan yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Indramayu di sebuah rumah yang merangkap gudang obat ilegal di Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Dari dalam rumah itu, polisi mendapatkan ratusan butir obat ilegal siap edar dari berbagai jenis dan merek.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kecamatan Lelea marak beredar pil yang diduga merupakan obat keras dijual bebas tanpa memiliki izin. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Eko mengungkapkan, hasilnya di sebuah rumah di Desa Tugu sering didatangi para pemuda untuk membeli obat tersebut. Untuk meyakinkannya, polisi lalu melakukan penggerebekan. Ternyata di dalam rumah ada dua orang yang tengah merapikan ratusan pil ilegal. Polisi lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan ratusan butir pil Dextro dan Heximer yang sudah dikemas dan siap untuk dijual.

"Bukan itu saja, kami menemukan uang hasil penjualan Rp743 ribu serta satu unit handphone. Barang bukti yang kita sita 570 tablet Dextro yang dibungkus plastik klip sebanyak 57 paket yang masing-masing paket berisi 10 tablet Dextro. Kemudian, 365 tablet merek Heximer dibungkus plastik klip sebanyak 73 paket, satu paket berisi lima tablet Heximer, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp743 ribu dan satu handphone. Setiap paket seperti pil Heximer dijual pelaku Rp10 ribu, sedangkan pil Dextro dijual Rp8 ribu," paparnya, Kamis (16/6/2016).

Eko menegaskan, tersangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka pun diancam pidana penjara 15 tahun.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.