Tabrak RTRW Proyek Dream Park Cikedung Tidak Direkomendasi
Indramayu - Kabupaten Indramayu yang kaya akan sumberdaya alam dan berpotensi untuk pengembangan industri sangat terbuka dengan kehadiran investor, baik dalam maupun luar negeri.
Kepala Bappeda Indramayu, Wawang Irawan, S.H., sebagaimana disampaikan Bagian Humas dan Protokol, Kamis (16/6/2016) menjelaskan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kabupaten Indramayu membuka diri akan hadirnya industri dan para investor.
"Selain merujuk pada RPJMD, terbukanya Indramayu bagi investor juga sesuai dengan misi kedua Bupati Hj. Anna Sophanah dan Wakil Bupati H. Supendi, yaitu meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui penguatan lembaga ekonomi kerakyatan serta keserasian industri dan pertanian," paparnya.
Diakui, Wawang, kehadiran industri dan investor memiliki peran sangat strategis bagi peningkatan kemakmuran masyarakat. Industri akan membuka lapangan kerja dan bersifat multiplayer effect. Kehadiran industri juga akan mempercepat proses pembanguan daerah dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Namun demikian, sebagaimana dalam misi bupati-wakil bupati tersebut, industri yang akan direkomendasi pemerintah adalah yang memiliki keserasian dengan pertanian. Makna keserasian ini adalah, keberadaan industri tidak sampai mengambil alih fungsi pertanian. Sebaliknya yang justru bisa memberi penguatan terhadap pertanian.
Dream City tak Direkomendasi
Berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan Dream Park City (DPC) yang diajukan PT Reysa Permata Cikedung (RPC), menurut informasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), rencana pembangunan tersebut termasuk yang tidak diberi rekomendasi. Kawasan DPC yang berlokasi di Kec. Cikedung itu tidak sejalan dengan peraturan perundangan, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana pembangunan kawasan DPC juga tidak sejalan dengan misi kedua bupati-wakil bupati, bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW, dan UU Nomor 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Setelah melalui proses kajian BKPRD, maka Pemkab tidak memberikan rekomendasi kepada PT RPC untuk membangun kawasan DPC.
Rencana pembangunan kawasan DPC yang akan memakai lahan sampai dengan 150 hektar tersebut, berada di areal pertanian. Bahkan berdasarkan Peta Citra (GIS), areal pertanian tersebut masuk kategori lahan irigasi teknis. Sesuai peraturan perundangan, lahan irigasi teknis tidak bisa dialihfungsikan.Kalau pun bisa, terbatas untuk kepentingan umum. Sedangkan, kawasan DPC murni untuk bisnis.
"Indramayu, kan mendapat amanah pemerintah pusat untuk menjadi daerah produsenpadi. Kita punya tanggung jawab terhadap pengaman pangan nasional. Amanah dan tanggung jawab ini kita pegang dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, dengan tidak mengalihfungsikan lahan irigasi teknis untuk industri," tegasnya.
Kepala Bappeda Indramayu, Wawang Irawan, S.H., sebagaimana disampaikan Bagian Humas dan Protokol, Kamis (16/6/2016) menjelaskan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kabupaten Indramayu membuka diri akan hadirnya industri dan para investor.
"Selain merujuk pada RPJMD, terbukanya Indramayu bagi investor juga sesuai dengan misi kedua Bupati Hj. Anna Sophanah dan Wakil Bupati H. Supendi, yaitu meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui penguatan lembaga ekonomi kerakyatan serta keserasian industri dan pertanian," paparnya.
Diakui, Wawang, kehadiran industri dan investor memiliki peran sangat strategis bagi peningkatan kemakmuran masyarakat. Industri akan membuka lapangan kerja dan bersifat multiplayer effect. Kehadiran industri juga akan mempercepat proses pembanguan daerah dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Namun demikian, sebagaimana dalam misi bupati-wakil bupati tersebut, industri yang akan direkomendasi pemerintah adalah yang memiliki keserasian dengan pertanian. Makna keserasian ini adalah, keberadaan industri tidak sampai mengambil alih fungsi pertanian. Sebaliknya yang justru bisa memberi penguatan terhadap pertanian.
Dream City tak Direkomendasi
Berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan Dream Park City (DPC) yang diajukan PT Reysa Permata Cikedung (RPC), menurut informasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), rencana pembangunan tersebut termasuk yang tidak diberi rekomendasi. Kawasan DPC yang berlokasi di Kec. Cikedung itu tidak sejalan dengan peraturan perundangan, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana pembangunan kawasan DPC juga tidak sejalan dengan misi kedua bupati-wakil bupati, bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW, dan UU Nomor 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Setelah melalui proses kajian BKPRD, maka Pemkab tidak memberikan rekomendasi kepada PT RPC untuk membangun kawasan DPC.
Rencana pembangunan kawasan DPC yang akan memakai lahan sampai dengan 150 hektar tersebut, berada di areal pertanian. Bahkan berdasarkan Peta Citra (GIS), areal pertanian tersebut masuk kategori lahan irigasi teknis. Sesuai peraturan perundangan, lahan irigasi teknis tidak bisa dialihfungsikan.Kalau pun bisa, terbatas untuk kepentingan umum. Sedangkan, kawasan DPC murni untuk bisnis.
"Indramayu, kan mendapat amanah pemerintah pusat untuk menjadi daerah produsenpadi. Kita punya tanggung jawab terhadap pengaman pangan nasional. Amanah dan tanggung jawab ini kita pegang dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, dengan tidak mengalihfungsikan lahan irigasi teknis untuk industri," tegasnya.
Penulis : Deni Sanjaya
Post a Comment