Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Ilegal


Indramayu - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat menangkap MI (20) pengedar obat  merk Tramadol HCL ilegal. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 11 strif dengan jumlah 110 Butir Pil Tramadol.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B SIK,SH,MH menjelaskan, tersangka diamankan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan jenis Tramadol. Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dalam kesempatan yang berbeda Kapolres Indramayu menyampaikan untuk sama-sama untuk saling menjaga anak-anak kita serta keluarga kita agar tidak terjerumus dalam peredaran obat-obat terlarang atau ilegal, jika masyarakat mengetahui, melihat, mendengar ada masyarakat yang menjual obat-obat terlarang atau ilegal segera laporkan kepada pihak yang berwajib. 


Penulis : Humas Polres
Sumber : Humas Polres
Powered by Blogger.