Perihal Yogya Indramayu, DISHUB dan POL PP Abaikan Instruksi Bupati
Yogya Toserba Indramayu |
Indramayu - Meskipun Adanya Intruksi Bupati Kabupaten Indramayu, Hj. Anna Sophana untuk segera menertibkan yogya Indramayu yang di jalan Sudirman, menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yogya Indramayu secara hukum dengan mengalihfungsikan trotoar menjadi sarana tempat parkir dan berpotensi menyalahi proses ijin andalalin awal, namun hal itu tidak di gubris oleh dinas terkait yang mempunyai kewenangan yakni Dishubkominfo dan Satpol PP.
Dinas Perhubungan dan komunikasi serta satpol PP Indramayu yang mencoba di temui FC di kantornya serta melalui via telepon seluler enggan memberi penjelasan terkait perihal yogya Indramayu tepatnya di jalan Sudirman dan terkesan adanya pembiaran.
Sepertidi ketahui, Bupati Indramayu Hj.Anna Sophana saat ditemui disela sela kegiatanya, Senin (11/4) kemarin, meminta agar yogya di kabupaten Indramayu segera di tertibkan, perihal itu menyusul adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak yogya Indramayu secara hukum dengan mengalih fungsikan trotoar menjadi sarana tempat parkir dan berpotensi menyalahgunakan ijin.
“Nanti kita akan tertibkan , karena jelas itu melanggar dan harus segera disikapi,” Ujar Bupati
Dia mengatakan pihaknya pun mengintruksikan kepada dinas terkait agar sesegera mungkin melakukan penertiban terhadap yogya di kabupaten Indramayu tersebut jangan sampai nanti timbul persepsi yang berbeda di masyarakat.
“pokoknya segera disikapi, jangan sampai pemerintah daerah ini di anggap tebang pilih atau di kira apa sudah jelas adanya pelanggaran,”ungkapnya
Sedangkan, dalam UU No 22 Tahun 2009, Melarang Pengunaan Badan Jalan Dan Trotoar Sebagai Tempat Parkir dan Usaha dalam Bentuk Apapun, larangan tersebut kata dia, juga diatur Dalam UU no 38 tahun 2004 Serta PP No 34 tahun 2006 tentang jalan Dimana Terdapat Ketentuan Pidana yang sangat Tegas Dengan sangsi 18 Bulan Penjara Atau Denda 1,5 Milyar Bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan Yang mengakibatkan Terganggunya Fungsi jalan dan Trotoar.
Perihal itu juga ditanggapi oleh Sekertaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Indramayu. Andikan maulida ashari, pihaknya pun mempertanyakan terkait kinerja dinas terkait dalam hal ini Diskominfo yang mempunyai wewenang serta satpol PP Indramayu sebagai penindak perda.
“intruksi bupati Indramayu sudah jelas, Tapi fakta di lapangan belum ada langkah kongkrit dari dinas terkait, ini ada apa,” ungkapnya.
Dia pun menilai, terkait tidak tegasnya dinas , terkait persoalan yogya di kabupaten indramayu yang sudah jelas jelas dalam aturan telah melakukan pelanggaran, sehingga kemudian mengabaikan intruksi dari bupati Indramayu sebagai pimpinan.
“ ini patut di pertanyakan, intruksi bupati saja diabaikan, jangan jangan ada konspirasi antara dinas dan pihak yogya karena lebih memilih loyal kepada beking di banding intruksi bupati sebagai pimpinanya,” ujarnya
Dia mengatakan, terkait kasus yogya melakukan pelanggaran karena menggunakan bahu jalan dan harus ada sanksi sebagai efek jera agar hal demikian tidak terjadi lagi dikemudian hari.
" saya rasa, ketika para pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan mengabaikan prosedur dan mekanisme serta menimbang hak masyaralat kemudian dengan mudahnya di Maafkan dengan cara membangun kembali maka tidak menutup kemungkinan akan di lakukan hal yang sama oleh pelaku usaha dengan sekala yang lebih besar" pungkasnya.
Dinas Perhubungan dan komunikasi serta satpol PP Indramayu yang mencoba di temui FC di kantornya serta melalui via telepon seluler enggan memberi penjelasan terkait perihal yogya Indramayu tepatnya di jalan Sudirman dan terkesan adanya pembiaran.
Sepertidi ketahui, Bupati Indramayu Hj.Anna Sophana saat ditemui disela sela kegiatanya, Senin (11/4) kemarin, meminta agar yogya di kabupaten Indramayu segera di tertibkan, perihal itu menyusul adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak yogya Indramayu secara hukum dengan mengalih fungsikan trotoar menjadi sarana tempat parkir dan berpotensi menyalahgunakan ijin.
“Nanti kita akan tertibkan , karena jelas itu melanggar dan harus segera disikapi,” Ujar Bupati
Dia mengatakan pihaknya pun mengintruksikan kepada dinas terkait agar sesegera mungkin melakukan penertiban terhadap yogya di kabupaten Indramayu tersebut jangan sampai nanti timbul persepsi yang berbeda di masyarakat.
“pokoknya segera disikapi, jangan sampai pemerintah daerah ini di anggap tebang pilih atau di kira apa sudah jelas adanya pelanggaran,”ungkapnya
Sedangkan, dalam UU No 22 Tahun 2009, Melarang Pengunaan Badan Jalan Dan Trotoar Sebagai Tempat Parkir dan Usaha dalam Bentuk Apapun, larangan tersebut kata dia, juga diatur Dalam UU no 38 tahun 2004 Serta PP No 34 tahun 2006 tentang jalan Dimana Terdapat Ketentuan Pidana yang sangat Tegas Dengan sangsi 18 Bulan Penjara Atau Denda 1,5 Milyar Bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan Yang mengakibatkan Terganggunya Fungsi jalan dan Trotoar.
Perihal itu juga ditanggapi oleh Sekertaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Indramayu. Andikan maulida ashari, pihaknya pun mempertanyakan terkait kinerja dinas terkait dalam hal ini Diskominfo yang mempunyai wewenang serta satpol PP Indramayu sebagai penindak perda.
“intruksi bupati Indramayu sudah jelas, Tapi fakta di lapangan belum ada langkah kongkrit dari dinas terkait, ini ada apa,” ungkapnya.
Dia pun menilai, terkait tidak tegasnya dinas , terkait persoalan yogya di kabupaten indramayu yang sudah jelas jelas dalam aturan telah melakukan pelanggaran, sehingga kemudian mengabaikan intruksi dari bupati Indramayu sebagai pimpinan.
“ ini patut di pertanyakan, intruksi bupati saja diabaikan, jangan jangan ada konspirasi antara dinas dan pihak yogya karena lebih memilih loyal kepada beking di banding intruksi bupati sebagai pimpinanya,” ujarnya
Dia mengatakan, terkait kasus yogya melakukan pelanggaran karena menggunakan bahu jalan dan harus ada sanksi sebagai efek jera agar hal demikian tidak terjadi lagi dikemudian hari.
" saya rasa, ketika para pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan mengabaikan prosedur dan mekanisme serta menimbang hak masyaralat kemudian dengan mudahnya di Maafkan dengan cara membangun kembali maka tidak menutup kemungkinan akan di lakukan hal yang sama oleh pelaku usaha dengan sekala yang lebih besar" pungkasnya.
Penulis : Agus
Sumber : Fajar Cirebon
Post a Comment