Sekda : Tidak Ada Toleransi Untuk Tempat Prostitusi di Indramayu


Indramayu - Sekda Indramayu, H Ahmad Bahtiar SH dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi untuk miras dan prostitusi di Kabupaten Indramayu. Maka dari itu, rencana pembongkaran beberapa lokasi penjualan miras dan prostitusi akan tetap dilakukan. Menurutnya, pemkab sudah memberikan toleransi cukup lama yaitu 15 tahun, ketika visi Indramayu Remaja (religius, maju, mandiri, dan sejehtera) dicanangkan oleh Bupati Yance. Sehingga untuk saat ini, tidak ada lagi toleransi. Miras maupun prostitusi harus diberantas habis.

“Kita sudah cukup lama memberikan toleransi. Saat ini bupati menghendaki semua tempat yang menjadi sarang miras maupun protitusi digusur, agar Indramayu yang religius benar-benar terwujud,” tandas Bahtiar di hadapan perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Pengelola Kafe (Kopek), Senin (28/3).

Ditambahkan, kebijakan yang diambil bupati ini juga dalam rangka menegakkan paraturan daerah. Yaitu perda tentang protitusi dan perda larangan minuman beralkohol. Keberadaan minuman keras dan protitusi, tuturnya, juga telah menodai nama Indramayu di mata daerah lain di Indonesia.

Ketua Komunitas Pengelola Kafe (Kopek) di kawasan Legok dan Ganyong, Desa Sukahaji Kecamatan Patrol, Budi Asmara mendukung upaya Pemkab Indramayu untuk memberantas minuman keras (miras) dan prostitusi. Budi bahkan menyatakan siap untuk beralih profesi dengan membuka usaha lain seperti kuliner.

“Kami sangat mendukung pemberantasan miras dan protitusi. Tapi kami berharap ada dialog dulu dengan masyarakat sebalum dilakukan pembongkaran warung. Kami minta pembongkaran dipending dulu hingga akhir semester, karena banyak juga bangunan yang merupakan tempat tinggal,” ujar Budi Asmara.

Sementara menurut warga Sukahaji lainnya, Randeg berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu melihat dampak sosial dari pembongkaran yang akan dilakukan. Menurutnya, kalau bangunan liar dibongkar, maka akan banyak warga Indramayu yang kehilangan tempat tinggal. “Kalau memberantas miras dan prostitusi kami juga siap mendukung. Tapi kalau mau menggusur bangunan, tentunya harus dipikirkan lagi karena banyak warga yang selama ini tinggal di situ dan akan kehilangan tempat tinggal,” ujarnya. Untuk diketahui, Komunitas Pengelola Kafe (Kopek) di kawasan Legok dan Ganyong jalur pantura Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, bersama puluhan warga, akhirnya memenuhi janjinya untuk mendatangi pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (28/3). Beberapa perwakilan melakukan audensi bersama pejabat terkait rencana penggusuran bangunan liar di kawasan Legok dan Ganyong jalur pantura, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol. Sementara puluhan warga yang datang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan bak terbuka, terlihat duduk-duduk di depan Masjid Agung. Di depan Masjid Agung mereka membentangkan spanduk yang intinya menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Indramayu.

Usai dialog, Budi Asmara mengaku masih berharap ada kebijakan dari Pemkab Indramayu untuk tidak menggusur bangunan yang ada di kawasan Legok dan Ganyong, Desa Sukahaji. Ia berharap pemkab bisa memberdayakan lokasi tersebut untuk kawasan kuliner.


Penulis : Oet
Sumber : Radar Cirebon
Powered by Blogger.