Kasus Jessica : Berkas Jessica Kembali Dinyatakan Tak Lengkap


Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyatakan berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), P 18 alias belum lengkap.

"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2016).

Berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2016), sudah sesuai dengan KUHAP. Namun, ada yang perlu ditambah sebagai penguatan alat bukti.

"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tetapi belum sempurna," kata dia.

Saat pengembalian berkas, ia membenarkan perihal penyidik yang menyertakan beberapa dokumen terkait kehidupan Jessica semasa bermukim di Australia, termasuk beberapa catatan kriminalnya.

"Yang jelas, petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi penyidik," ujarnya.

Pengembalian berkas ke penyidik akan dilakukan sekira pada tanggal 3 atau 4 April 2016, tepat 14 hari sejak berkas tersebut dilimpahkan.

"14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari tidak ada sanksi, tetapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi jadi P 21 berkasnya," pungkasnya. [rok]


Sumber :Inilah.com
Powered by Blogger.