70 Bangunan Liar Pantura Indramayu Akan Segera Dibongkar
Indramayu - Sebanyak 70 Bangunan liar yang diduga sebagai tempat prostitusi yang berdiri disepanjang Pantura Desa Sukahaji dan Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, rencananya akan dilakukan pembongkaran kembali, yang sebelumnya sudah dilakukan Pembongkaran Warem dan Kafe disepanjang jalan Pantura Desa Ereta Kulon Kecamatan Kandanghaur beberpa hari lalu.
Kasi Trantib Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Sudarjo membenarkan bahwa akan dilakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar yang diduga sebagai warung remang remang.
“Ada Sekitar 70 bangunan diduga sebagai tempat praktek prostitusi di Kecamatan patrol Kabupaten Indramayu akan dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Pembongkaran Bangunan liar ini selain tidak memiliki ijin resmi diduga sebagai tempat praktek prostitusi dan peredaran minuman beralkohol yang kerap sekali meresahkan masyarakat.
“Untuk surat peringatan, kita sudah berikan kepada pemilik warem untuk segera dilakukan pembongkaran, ada yang baru satu kali dan ada yang sudah dua kali," Ungkapnya.
Menurutnya, Pembongkaran puluhan bangunan liar ini, sesuai rencana pemda yang akan menertibkan sejumlah warem di Kabupaten Indramayu secara bertahap yang berdiri dilahan milik negara atau tanpa izin, diharapkan agar melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka.
"Kalau mereka (pemilik warem,red) mau membongkar bangunannya sendiri itu kan bagus, jadi tidak perlu dilakukan penggusuran," Ujarnya.
Dia mengatakan, Untuk kapan pelaksanaan pembongkaran tersebut, pihaknya masih menunggu intruksi dari sat pol PP Kabupaten Indramayu yang mempunyai kebijakan, pihaknya hanya membantu pelaksanaan teknis paada saat pembongkaran dilakukan.
"Mana saja yang akan dibongkar dan kapan waktunya itu kewenangan di Kabupaten, Karena itu kami tidak tahu kapan pelaksanaanya, karena tidak ada kordinasi terkait hal tersebut, tinggal nanti menunggu tembusan saja," terangnya.
Sementara itu, Terkait akan dilakukanya pembongkaran di benarkan oleh salah satu pemilik warem dan kafe, Osmara bahwa ada beberpa pemilik warung menerima surat peringatan dari pemerintah daerah bahkan ada yang sudah dua kali Terkait sudah dilayangkannya surat peringatan kepada pemilik warem dan kafe.
"Kalau saya tidak dapat surat peringatan pembongkaran karena kafe saya dibangun di tanah milik sendiri, Kalau yang lain udah ada yang satu kali dan ada yang dua kali" ujarnya.
Kasi Trantib Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Sudarjo membenarkan bahwa akan dilakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar yang diduga sebagai warung remang remang.
“Ada Sekitar 70 bangunan diduga sebagai tempat praktek prostitusi di Kecamatan patrol Kabupaten Indramayu akan dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Pembongkaran Bangunan liar ini selain tidak memiliki ijin resmi diduga sebagai tempat praktek prostitusi dan peredaran minuman beralkohol yang kerap sekali meresahkan masyarakat.
“Untuk surat peringatan, kita sudah berikan kepada pemilik warem untuk segera dilakukan pembongkaran, ada yang baru satu kali dan ada yang sudah dua kali," Ungkapnya.
Menurutnya, Pembongkaran puluhan bangunan liar ini, sesuai rencana pemda yang akan menertibkan sejumlah warem di Kabupaten Indramayu secara bertahap yang berdiri dilahan milik negara atau tanpa izin, diharapkan agar melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka.
"Kalau mereka (pemilik warem,red) mau membongkar bangunannya sendiri itu kan bagus, jadi tidak perlu dilakukan penggusuran," Ujarnya.
Dia mengatakan, Untuk kapan pelaksanaan pembongkaran tersebut, pihaknya masih menunggu intruksi dari sat pol PP Kabupaten Indramayu yang mempunyai kebijakan, pihaknya hanya membantu pelaksanaan teknis paada saat pembongkaran dilakukan.
"Mana saja yang akan dibongkar dan kapan waktunya itu kewenangan di Kabupaten, Karena itu kami tidak tahu kapan pelaksanaanya, karena tidak ada kordinasi terkait hal tersebut, tinggal nanti menunggu tembusan saja," terangnya.
Sementara itu, Terkait akan dilakukanya pembongkaran di benarkan oleh salah satu pemilik warem dan kafe, Osmara bahwa ada beberpa pemilik warung menerima surat peringatan dari pemerintah daerah bahkan ada yang sudah dua kali Terkait sudah dilayangkannya surat peringatan kepada pemilik warem dan kafe.
"Kalau saya tidak dapat surat peringatan pembongkaran karena kafe saya dibangun di tanah milik sendiri, Kalau yang lain udah ada yang satu kali dan ada yang dua kali" ujarnya.
Penulis : Agus
Sumber : Fajarnews
Post a Comment