SBMI Desak Polres Indramayu Tuntaskan Kasus Buruh Migran
Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu didampingi enam pelapor sebagai korban mendesak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan pada awal Desember 2015 lalu mengenai maraknya perdagangan orang (trafficking,-red). Pasalnya hingga saat ini tindak lanjut dari pelaporan tersebut tidak jelas kabarnya.
“Kami bersama para korban TKI Malaysia akan melaporkan NW dan NL,
salah satu sponsor/perekrut perseorangan yang diduga telah melakukan
perekrutan non prosedural dan kejahatan tindak pidana,” ungkap Ketua
SBMI Indramayu, Juwarih, Rabu (10/2).
Ia menyatakan, beberapa korban yang akan melaporkan yakni Yadi dan
Nano Sutarno asal Desa Dadap Kec. Juntinyuat, Muryanto asal Desa
Sindang, Kecamatan Sindang, Tarsono asal Kelurahan Bojongsari Kec.
Indramayu, Toto Wijaya dan Jayadi asal Desa Gintung Lor Kec. Susukan,
Kabupaten Cirebon.
Awalnya, kata dia, para korban diberi iming-iming untuk bekerja di
salah satu perusahaan ternama di Negeri Jiran (Petronas) dengan gaji
yang cukup besar yakni 4.50 RM/jam, lembur 6.75 RM/jam, Hari Minggu 9
RM/jam, Hari Besar Malaysia 13.50 RM/jam dengan biaya Rp 2-5 juta per
orang, Para korban direkrut dengan menggunakan visa turis serta
pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pemalang.
Namun setibanya di Malaysia dengan perjalanan darat dari Etikong ke
Serawak, apa yang dijanjikan oleh pihak sponsor untuk dipekerjakan di
perusahaan Petronas ternyata cuma janji belaka. Para korban malah
dipekerjakan pada perusahaan konstruksi pemasangan kabel listrik (XCD
China Man) dan lebih nahas lagi baru saja tiga hari bekerja mengalami
kecelakaan. Mobil yang ditumpangi para pekerja terbalik, dalam
kecelakaan tersebut 2 orang TKI meninggal dunia, 3 orang luka
parah/patah tulang dan 16 orang luka ringan.
"Atas dasar itu, kami mendesak kepada pihak kepolisian agar segera
menangkap para pelaku sebelum korban semakin banyak. NW dan NL diduga
melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
di Luar Negeri (PPTKILN),” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 secara tegas
menyatakan bahwa orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara
Indonesia untuk bekerja di luar negeri, juncto pasal 102 yang
menyatakan ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Maka setiap orang yang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk
bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; menempatkan
TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12; atau menempatkan
calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30. Sementara dalam ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
“Untuk itu kami SBMI Indramayu siap mengawal kasus tersebut dan
mendesak kepada Polres Indramayu untuk mengusut tuntas perbuatan yang
melawan hukum itu agar ke depan tidak ada lagi pelaku perekrutan yang
melanggar UU,” tandasnya.
Selain melaporkan ke Polres Indramayu, SBMI juga akan melakukan
tembusan dan upaya advokasi ke Dinsosnakertrans Indramayu, BP4TKI
Cirebon, Polda Jabar, Mabes Polri, BNP2TKI, Kemenakertrans, dan staf
kepresidenan.
Penulis : Ihsan/Agus Sugianto
Sumber :Fajarnews
Post a Comment