SBMI Desak Polres Indramayu Tuntaskan Kasus Buruh Migran


Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu didampingi enam pelapor sebagai korban mendesak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan pada awal Desember 2015 lalu mengenai maraknya perdagangan orang (trafficking,-red). Pasalnya  hingga saat ini tindak lanjut dari pelaporan tersebut tidak jelas kabarnya. 
 
“Kami bersama para korban TKI Malaysia akan melaporkan NW dan NL, salah satu sponsor/perekrut perseorangan yang diduga telah melakukan perekrutan non prosedural dan kejahatan tindak pidana,” ungkap Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, Rabu (10/2).

Ia menyatakan, beberapa korban yang akan melaporkan yakni Yadi dan Nano Sutarno asal Desa Dadap Kec. Juntinyuat, Muryanto asal Desa Sindang,  Kecamatan Sindang, Tarsono asal Kelurahan Bojongsari Kec. Indramayu, Toto Wijaya dan Jayadi asal Desa Gintung Lor Kec. Susukan, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, kata dia, para korban diberi iming-iming untuk bekerja di salah satu perusahaan ternama di Negeri Jiran (Petronas) dengan gaji yang cukup besar yakni 4.50 RM/jam, lembur 6.75 RM/jam, Hari Minggu 9 RM/jam, Hari Besar Malaysia 13.50 RM/jam dengan biaya Rp 2-5 juta per orang, Para korban direkrut dengan menggunakan visa turis serta pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pemalang.

Namun setibanya di Malaysia dengan perjalanan darat dari Etikong ke Serawak, apa yang dijanjikan oleh pihak sponsor untuk dipekerjakan di perusahaan Petronas ternyata cuma janji belaka. Para korban malah dipekerjakan pada perusahaan konstruksi pemasangan kabel listrik (XCD China Man) dan lebih nahas lagi baru saja tiga hari bekerja mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpangi para pekerja terbalik, dalam kecelakaan tersebut 2 orang TKI meninggal dunia, 3 orang luka parah/patah tulang dan 16 orang luka ringan.
"Atas dasar itu, kami mendesak kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para pelaku sebelum korban semakin banyak. NW dan NL diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN),” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam  Pasal 4  UU Nomor 39 Tahun 2004 secara tegas menyatakan  bahwa orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri,  juncto pasal 102 yang menyatakan ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Maka  setiap orang yang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12; atau menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Sementara dalam ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

“Untuk itu kami SBMI Indramayu siap mengawal kasus tersebut dan mendesak kepada Polres Indramayu untuk mengusut tuntas perbuatan yang melawan hukum itu agar ke depan tidak ada lagi pelaku perekrutan yang melanggar UU,” tandasnya.

Selain melaporkan ke Polres Indramayu, SBMI juga akan melakukan tembusan dan upaya advokasi ke Dinsosnakertrans Indramayu, BP4TKI Cirebon, Polda Jabar, Mabes Polri, BNP2TKI, Kemenakertrans, dan staf kepresidenan.


Penulis : Ihsan/Agus Sugianto
Sumber :Fajarnews
Powered by Blogger.