UMK Kuningan 2016 Disepakati Sebesar Rp 1.364.760

Kuningan - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2016 berlangsung sangat lancar dan mulus tanpa diwarnai perdebatan, Jumat (13/11/2015). 

Rapat tripartit pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten tersebut, dilangsungkan di aula rapat gedung Purbawisesa, lingkungan kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan, menghasilkan kesepakatan usulan besaran UMK Kuningan tahun 2016 sebesar Rp 1.364.760.

Angka usulan UMK sebesar itu, disepekati peserta pleno dihitung dengan menggunakan rumusan perhitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Ketika pemimpin rapat pleno memberikan kesempatan mengungkapkan pendapat, seluruh perwakilan unsur tripartit DPK Kuningan peserta rapat pleno, langsung menyatakan memilih menentukan besaran UMK Kuningan 2016 dengan rumusan mengacu pada PP tersebut.

Teramati rapat pleno tersebut berlangsung cukup singkat tanpa perdebatan mulaiu sekitar pukul 9.00 sampai dengan 10.30. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinsosnaker Kabupaten Kuningan Dadang Supardan, sedangkan jalannya rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kuningan yang juga selaku Dewan Pembina DPK Kuningan Gunarto.

Rapat pleno itu diikuti oleh perwakilan unsur perwakilan pekerja, pengusaha, perwakilan unsur pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, serta sejumlah peninjau dari beberapa unsur lainnya. 

Di antaranya, Sekretaris Konpederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Kuningan Endang Garnedi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Kuningan Emon Surahman, staf pelaksana sarana perekonomian Bagian Ekonomi Skretariat Daerah Kabupaten Kuningan Yayat, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan Ono Margiono, Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resor Kuningan Iwan Rasiwan, perwakilan perguruan tinggi, dan unsur perwakilan kalangan lainnya.

Kepala Dinsosnaker Kabupaten Kuningan Dadang Supardan, seusai menutup rapat pleno tersebut, menyebutkan hasil rapat tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Kuningan, sebagai bahan pertimbangan bupati dalam merekomendasikan usulan UMK Kuningan 2016 kepada Gubernur Jabar. 

"Penetapan besaran UMK Kuningan 2016, selanjutnya nanti akan ditentukan dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat," kata Dadang Supardan.

Ditanya mengenai besaran angka Kebutuhan Hidup Layak Kabupaten Kuningan tahun 2016, Dadang menyebutkan bersadarkan hasil survei DPK Kuningan angka KHL Kuningan 2016 telah ditetetapkan sebelumnya sebesar Rp 1.376.508. 

"Kalau dibandingkan dengan angka KHL itu, usulan UMK 2016 hasil kesepakatan rapat pleno barusan memang masih di bawah KHL, tetapi selisihnya sedikit," katanya.



Penulis : Nuryaman
Sumber : PR
Powered by Blogger.