Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Indramayu

Indramayu - Dua orang diduga pengedar ganja, AN alias Baron (28) dan AB alias Abu (44) ditangap Sat Narkoba Polres Indramayu, Rabu (1/7). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Mundakjaya; dan Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 240, 98 gram ganja kering siap edar. Barang haram itu dibungkus kertas buku sebanyak 5 paket, dan dibungkus kertas nasi 8 paket besar. Kedua pelaku dan barang bukti narkoba lalu dibawa ke Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kepala Sat Narkoba Polres Indramayu, AKP Nofhri Maramis mengatakan keduanya ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Mendapatkan informasi, kata Kasat, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AN alias Baron saat di rumahnya terletak di Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 5 bungkus paket kecil ganja seberat 16,13 gram dibungkus kertas buku.

Sejam kemudian, Sat Narkoba Polres Indramayu kembali berhasil menangkap AB alias Abu (44). Ia diamankan saat akan melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah warung. Dari Abu disita ganja seberat 224,85 gram atau 8 paket besar yang dibungkus menggunakan kertas nasi.

Kasat menjelaskan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. "Tersangka dapat ganja dari seseorang asal Jakarta. Kini kami terus melakukan pengembangan," kata Kasat


Penulis: Mangun Wijaya
Sumber:RMOLJabar
Powered by Blogger.