Perusahaan di Indramayu dan Cirebon Wajib Bayar THR H-7

Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Instansi itu juga membuat Posko Pengaduan terkait masalah tersebut.

''THR harus dibayarkan paling lambat  H-7 Idul Fitri,'' ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi, kepada Republika, Senin (29/6).

Daddy mengatakan, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, berhak menerima THR sebesar 100 persen (1 kali gaji). Sedangkan untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, maka berhak menerima THR sebesar 50 persen dari gaji.

Saat ini SE tersebut telah disebar ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu. Diharapkan, perusahaan menyiapkan pembayaran THR itu sejak sekarang.

Daddy menambahkan, pihaknya juga membuat Posko Pengaduan THR, yang dijaga oleh petugas setiap hari. Pekerja yang merasa tidak menerima THR sesuai ketentuan dari perusahaannya masing-masing bisa mengadukannya ke posko tersebut.

''Di posko itu ada petugas yang berjaga 1X24 jam,'' terang Daddy.
 
Tak hanya di Kabupaten Indramayu, kewajiban seluruh perusahaan untuk membayar THR bagi karyawannya masing-masing juga berlaku di Kabupaten Cirebon. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Cirebon, yang merujuk pada SE Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

''Berdasarkan SE Bupati Cirebon, H-7 lebaran (perusahaan) wajib membayarkan THR kepada karyawannya,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Deni Agustin.

Deni menuturkan, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan dalam sebuah perusahaan, berhak menerima THR 1 kali gaji. Sedangkan untuk karyawan yang baru bekerja minimal tiga bulan, maka ada ketentuan atau perhitungan berbeda mengenai besaran THR.

''Kami juga sudah membuat Posko Pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaannya,'' tandas Deni.


Penulis: Lilis Handayani
Sumber:REPUBLIKA.CO.ID
Powered by Blogger.