Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Judi Kuclak
Indramayu - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil meringkus dua pejudi
saat tengah asyik bermain judi di Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat,
Kabupaten Indramayu. Kedua tersangka diamankan bersama seperangkat alat
judi dadu atau 'kuclak' bersama uang tunai jutaan rupiah yang dijadikan
sebagai taruhan.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pejudi lainnya yang kabur
saat penggerebekan.Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adi Putra
mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Dar (68) dan Cas (33),
warga Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa seperangkat
alat judi dadu bergambar binatang dan uang tunai sejumlah Rp4,6 juta
yang dijadikan taruhan di atas meja judi," jelasnya.
AKP Niko menambahkan, penggerebekan dilakukan saat polisi tengah
melakukan patroli rutin pada Senin 15 Juni 2015, terlebih menjelang
datangnya bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.
"Tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," pungkasnya.
Penulis: Cipyadi
Sumber:Okezone
Post a Comment