Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Judi Kuclak

Indramayu - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil meringkus dua pejudi saat tengah asyik bermain judi di Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Kedua tersangka diamankan bersama seperangkat alat judi dadu atau 'kuclak' bersama uang tunai jutaan rupiah yang dijadikan sebagai taruhan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pejudi lainnya yang kabur saat penggerebekan.Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adi Putra mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Dar (68) dan Cas (33), warga Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu bergambar binatang dan uang tunai sejumlah Rp4,6 juta yang dijadikan taruhan di atas meja judi," jelasnya.

AKP Niko menambahkan, penggerebekan dilakukan saat polisi tengah melakukan patroli rutin pada Senin 15 Juni 2015, terlebih menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.

"Tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," pungkasnya.



Penulis: Cipyadi
Sumber:Okezone
Powered by Blogger.