TKW Asal Indramayu Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Dinsosnakertras dan Kemenlu Tak Tahu
Indramayu - Beredarnya kabar bahwa ada 37 Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
akan dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi di mana salah satunya
berasal dari Indramayu bernama Siti Komariah bin Kadir Ujang ternyata
tak ada dalam data Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Dinsosnakertrans Indramayu dan Kementerian Luar Negeri.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Dinsosnakertrans Indramayu, Adi Satria menuturkan Dinsosnakertrans
Indramayu belum menerima informasi tersebut. “Belum ada informasi dari
Kementerian Luar Negeri, dan jika sudah ada informasi pasti kami akan
memberikan penjelasan kepada keluarga,” kata dia kepada CT, Senin
(20/04)
Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Indramayu, Suratman
mengatakan nama tersebut tidak terdaftar di Dinsosnakertans Indramayu.
“Setelah kami cek memang nama tersebut tidak terdaftar dan tidak ada,
kemungkinan dia lewat jalur illegal tapi kami pun melakukan pendaftaran
pada TKI yang illegal namun datanya pun tidak ada, jika ada pun kami
pasti mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri,” tuturnya.
Di lain pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga belum
mengetahui adanya Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu yang bernama
Siti Komariah Bin Kadir Ujang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Diplomat Direktor,
Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian
Luar Negeri, Rifki Rustam mengatakan selama ini belum masuk informasi
atas TKW asal Indramayu tersebut..
“Kami tidak tahu dan belum ada informasi,” singkat Rifki kepada CT saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Menurutnya, selama ini Kementerian Luar Negeri tidak mengeluarkan
release data nama-nama TKW yang terancam hukuman mati termasuk TKW asal
Indramayu tersebut. “Hingga saat ini kami belum mengetahui informasi
tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Data Migrant Care memerlihatkan 279 tenaga kerja
Indonesia (TKi) di luar negeri terancam hukuman mati. Rinciannya, 212
orang di Malaysia, 37 di Saudi Arabia, Singapura 1 orang, Tiongkok 27
orang, Qatar 1 orang dan Iran 1 orang.
Penulis:Dwi
Sumber: CT/Indramayutrust
Post a Comment