Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal, 6 Tersangka Berhasil Ditahan
Indramayu - Enam tersangka pengedar obat keras ilegal ditangkap Polres Indramayu.
Disita ribuan obat keras palsu yang disimpan di gudang padi di Desa
Kertajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Tersangka Mas, 44, Ran, 35, Tan, 19, Su, 20 warga Desa Kertajaya,
Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Ar, 19 asal Desa Kertamulya,
Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Sa, 36 Desa Margamulya, Kecamatan
Bongas, Kabupaten Indramayu kini ditahan.
Polisi juga menyita barang bukti obat keras sejumlah 6.730 butir
berupa; pil Tramadol 1.147 butir, pil logo “Y” 2.132 butir, pil
trihexipenidyl 40 butir, pil Excimer 476 butir dan pil Dextro 2.435
butir.
Kapolres Indramayu Wijonarko, didampingi Kasatreskrim Wisnu Perdanan
Putra, mengatakan, Mas membeli pil Tramadol dari Jakarta bersama Ran
memasukkan antara 10-15 butir pil dalam satu plastik resep. Sementara
itu, Ar, Sa, Su, dan Tan berperan melayani pembeli.
Dijelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan masyarakat yang
menyebutkan banyaknya penggunaan obat-obat keras di Kecamatan Bongas
dan kecamatan lainnya.
Polisi kemudian menyelidiki. Polisi kemudian menggerebek gudang padi
yang dicurigai. Ternyata dalam gudang itu terdapat beberapa tersangka
sedang merapikan tumpukan obat keras seperti Tramadol, Dextro, pil
berlogo ‘Y’, Excimer, dan juga Trihexpinidyl.
Petugas kemudian menggiring enam orang yang berada dalam gudang padi
yang disulap jadi gudang obat keras itu. Tersangka tanpa hak
memperjualbelikan obat medis tanpa resep sesuai dengan Pasal 197 UU RI
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam dipidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penulis: Taryani
Sumber:Poskota
Post a Comment