Polisi Gerebek Gudang Obat Ilegal, 6 Tersangka Berhasil Ditahan

Indramayu - Enam tersangka pengedar obat keras ilegal ditangkap Polres Indramayu. Disita ribuan obat keras palsu yang disimpan di gudang padi di Desa Kertajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jabar.

Tersangka Mas, 44, Ran, 35, Tan, 19, Su, 20  warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.  Ar, 19 asal Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Sa, 36 Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu kini ditahan.

Polisi juga menyita barang bukti obat keras  sejumlah  6.730 butir berupa; pil Tramadol 1.147 butir, pil logo “Y” 2.132 butir, pil trihexipenidyl 40 butir, pil Excimer 476 butir dan  pil Dextro 2.435 butir.

Kapolres Indramayu Wijonarko, didampingi Kasatreskrim Wisnu Perdanan Putra, mengatakan,  Mas membeli pil Tramadol dari Jakarta bersama Ran memasukkan antara 10-15 butir pil dalam satu plastik resep. Sementara itu, Ar, Sa, Su, dan Tan berperan melayani pembeli.

Dijelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan masyarakat yang menyebutkan banyaknya penggunaan obat-obat keras  di Kecamatan Bongas dan kecamatan lainnya.

Polisi kemudian menyelidiki. Polisi kemudian menggerebek gudang padi yang dicurigai. Ternyata dalam gudang itu terdapat beberapa tersangka sedang merapikan tumpukan obat keras seperti Tramadol, Dextro, pil berlogo ‘Y’, Excimer, dan juga Trihexpinidyl.

Petugas kemudian menggiring enam orang yang berada dalam gudang padi yang disulap jadi gudang obat keras itu. Tersangka tanpa hak memperjualbelikan obat medis tanpa resep sesuai dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.



Penulis: Taryani
Sumber:Poskota
Powered by Blogger.