Lagi, TKI Asal Indramayu yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Indramayu - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu yang
sedang menunggu hukuman mati bertambah. Setelah sebelumnya TKI bernama
Wanipah yang terancam hukuman mati di Tiongkok, kini TKI lainnya, Siti
Qomariah, juga mengalami hal serupa di Arab Saudi.
Siti Qomariah dijatuhi hukuman mati setelah dituduh membunuh salah seorang warga Kalimantan pemilik kontrakan di Arab Saudi. Namun, vonis yang dijatuhkan sejak sekitar 2011 itu, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Siti Qomariah merupakan warga RT 06 RW 02 Blok Pinggir Kali, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dia bekerja di Arab Saudi sejak 2009 lalu. Ibu kandung Siti Qomariah, Rokmi menjelaskan kejadian yang menimpa anaknya itu bermula ketika sang anak meminta izin pada majikan tempatnya bekerja untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Saat itu, anaknya masih menyisakan dua bulan masa kerjanya di Arab Saudi. Namun, permintaan itu tak digubris oleh majikan sehingga Siti Qomariah memilih untuk kabur. Dia kemudian menetap di sebuah kontrakan milik orang Kalimantan. Tempat tersebut memang dikenal sering digunakan oleh TKI yang melarikan diri dari majikan.
Saat berada di tempat kontrakan itu, ternyata terjadi peristiwa pembunuhan terhadap pemilik kontrakan. Diduga, pembunuhan dilakukan oleh dua TKI lain, yang disebut-sebut berasal dari Cirebon dan Sukabumi, yang juga tinggal di kontrakan tersebut dan sebelumnya mengajak Siti Qomariah kabur.
"Anak saya tidak tahu apa-apa, dia tidak bersalah. Dia hanya dijebak oleh orang (TKI) Cirebon dan Sukabumi," jelasnya saat ditemui di kediamannya.
Rokmi mengatakan, hingga kini, belum ada kejelasan pelaksanaan hukuman mati. Namun, dengan adanya dua TKI asal Brebes dan Madura, yang dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan terlebih dulu, membuatnya sangat khawatir.
"Ya jelas saya sangat khawatir anak saya akan bernasib seperti mereka," katanya.
Rokmi mengakui, hingga kini, dia masih bisa terus berkomunikasi dengan Siti Qomariah yang berada di penjara. Anaknya itu mengabarkan dalam kondisi baik dan meminta agar tidak terlalu memikirkan dirinya.
Rokmi menuturkan, pernah didampingi kepala desa Kebulen dan petugas Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu bertemu dengan pihak Kemenlu untuk memahas masalah itu setahun yang lalu. Namun, sejak pertemuan itu hingga saat ini, belum ada kabar lebih lanjut mengenai nasib Siti Qomariah.
Kepala Desa Kebulen, Tarkani AZ membenarkan hingga kini belum ada kabar terbaru mengenai nasib Siti Qomariah. Namun, dia berharap agar warganya itu bisa bebas dari hukuman mati.
Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suratman menyatakan masih menunggu jawaban dari Kemenlu RI mengenai kelanjutan kasus hukum Siti Qomariah. Dia pun berharap agar Siti Qomariah bisa bebas dan kembali ke keluarganya.
Seperti diketahui, Wanipah (32) warga Blok Kartiyah, RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati di Tiongkok. Dia diduga menjadi kurir narkoba dan tertangkap saat membawa heroin masuk ke Tiongkok melalui bandara Xiaoshan, Hangzhou.
Atas perbuatannya itu, dia divonis hukuman mati oleh pengadilan Tiongkok, dengan dakwaan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional.
Siti Qomariah dijatuhi hukuman mati setelah dituduh membunuh salah seorang warga Kalimantan pemilik kontrakan di Arab Saudi. Namun, vonis yang dijatuhkan sejak sekitar 2011 itu, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Siti Qomariah merupakan warga RT 06 RW 02 Blok Pinggir Kali, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dia bekerja di Arab Saudi sejak 2009 lalu. Ibu kandung Siti Qomariah, Rokmi menjelaskan kejadian yang menimpa anaknya itu bermula ketika sang anak meminta izin pada majikan tempatnya bekerja untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Saat itu, anaknya masih menyisakan dua bulan masa kerjanya di Arab Saudi. Namun, permintaan itu tak digubris oleh majikan sehingga Siti Qomariah memilih untuk kabur. Dia kemudian menetap di sebuah kontrakan milik orang Kalimantan. Tempat tersebut memang dikenal sering digunakan oleh TKI yang melarikan diri dari majikan.
Saat berada di tempat kontrakan itu, ternyata terjadi peristiwa pembunuhan terhadap pemilik kontrakan. Diduga, pembunuhan dilakukan oleh dua TKI lain, yang disebut-sebut berasal dari Cirebon dan Sukabumi, yang juga tinggal di kontrakan tersebut dan sebelumnya mengajak Siti Qomariah kabur.
"Anak saya tidak tahu apa-apa, dia tidak bersalah. Dia hanya dijebak oleh orang (TKI) Cirebon dan Sukabumi," jelasnya saat ditemui di kediamannya.
Rokmi mengatakan, hingga kini, belum ada kejelasan pelaksanaan hukuman mati. Namun, dengan adanya dua TKI asal Brebes dan Madura, yang dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan terlebih dulu, membuatnya sangat khawatir.
"Ya jelas saya sangat khawatir anak saya akan bernasib seperti mereka," katanya.
Rokmi mengakui, hingga kini, dia masih bisa terus berkomunikasi dengan Siti Qomariah yang berada di penjara. Anaknya itu mengabarkan dalam kondisi baik dan meminta agar tidak terlalu memikirkan dirinya.
Rokmi menuturkan, pernah didampingi kepala desa Kebulen dan petugas Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu bertemu dengan pihak Kemenlu untuk memahas masalah itu setahun yang lalu. Namun, sejak pertemuan itu hingga saat ini, belum ada kabar lebih lanjut mengenai nasib Siti Qomariah.
Kepala Desa Kebulen, Tarkani AZ membenarkan hingga kini belum ada kabar terbaru mengenai nasib Siti Qomariah. Namun, dia berharap agar warganya itu bisa bebas dari hukuman mati.
Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suratman menyatakan masih menunggu jawaban dari Kemenlu RI mengenai kelanjutan kasus hukum Siti Qomariah. Dia pun berharap agar Siti Qomariah bisa bebas dan kembali ke keluarganya.
Seperti diketahui, Wanipah (32) warga Blok Kartiyah, RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati di Tiongkok. Dia diduga menjadi kurir narkoba dan tertangkap saat membawa heroin masuk ke Tiongkok melalui bandara Xiaoshan, Hangzhou.
Atas perbuatannya itu, dia divonis hukuman mati oleh pengadilan Tiongkok, dengan dakwaan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional.
Penulis: Lilis Handayani
Sumber:REPUBLIKA.CO.ID
Post a Comment