Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus KPR Bank BJB

Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menetapkan RF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) bank bjb Kantor Cabang Pembantu Karangampel senilai Rp 8 miliar, Kamis (15/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Deddy Koesnomo, mengatakan, pihaknya telah menetapkan RF sebagai tersangka.

RF sendiri adalah analisis supervisor bank bjb Kantor Cabang Pembantu Karangampel. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.

"Kasus ini terkait dengan kredit perumahan dan negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar dalam kurun waktu yang cukup lama," ungkapnya, pada  konferensi pers di kantor Kejari Indramayu.

Menurutnya, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat kasus tersebut masih membutuhkan pengumpulan bukti-bukti.

Kasus tersebut mencuat setelah  adanya pengaduan dari nasabah bank bjb kepada anggota DPRD Indramayu.

Sebanyak 53 nasabah yang memperoleh pinjaman kredit perumahan merasa tertipu. Hal itu karena mereka yang seharusnya menerima pinjaman uang dari bank bjb rata-rata sebesar Rp 200 juta, pada kenyataannya hanya menerima rata-rata Rp 80 juta.

Padahal pembayaran angsuran nasabah setiap bulan dihitung berdasarkan angka Rp 200 juta.
Hal itu yang menjadi keberatan nasabah dan mereka kemudian mengadukan hal itu kepada pihak yang berwajib.

Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu pun lantas melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi dan diperoleh indikasi adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.



Penulis: IEM
Sumber: Fajarnews
Powered by Blogger.