Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus KPR Bank BJB
Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menetapkan RF 
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit perumahan 
rakyat (KPR) bank bjb Kantor Cabang Pembantu Karangampel senilai Rp 8 
miliar, Kamis (15/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Deddy Koesnomo, mengatakan, pihaknya telah menetapkan RF sebagai tersangka.
RF sendiri adalah analisis supervisor bank bjb Kantor Cabang Pembantu
 Karangampel. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.
"Kasus ini terkait dengan kredit perumahan dan negara mengalami 
kerugian sekitar Rp 8 miliar dalam kurun waktu yang cukup lama," 
ungkapnya, pada  konferensi pers di kantor Kejari Indramayu.
Menurutnya, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan 
terhadap tersangka, mengingat kasus tersebut masih membutuhkan 
pengumpulan bukti-bukti.
Kasus tersebut mencuat setelah  adanya pengaduan dari nasabah bank bjb kepada anggota DPRD Indramayu.
Sebanyak 53 nasabah yang memperoleh pinjaman kredit perumahan merasa 
tertipu. Hal itu karena mereka yang seharusnya menerima pinjaman uang 
dari bank bjb rata-rata sebesar Rp 200 juta, pada kenyataannya hanya 
menerima rata-rata Rp 80 juta.
Padahal pembayaran angsuran nasabah setiap bulan dihitung berdasarkan angka Rp 200 juta.
Hal itu yang menjadi keberatan nasabah dan mereka kemudian mengadukan hal itu kepada pihak yang berwajib.
Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu pun lantas melakukan penyelidikan
 dengan memanggil beberapa saksi dan diperoleh indikasi adanya tindak 
pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penulis: IEM
Sumber: Fajarnews


 
                         
Post a Comment