Rekanan BBWS-CC Klaim Tanggul Cimanuk Pekerjaan Lanjutan 2011

Kondisi Tanggul Cimanuk Yang Jebol di Pilangsari Indramayu
Indramayu - Pelaksana rehabilitasi tembok tebing Sungai Cimanuk pada tahun 2012 akhirnya buka suara. CV Mandiri Usaha, salah satu perusahaan rekanan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS-CC), mengatakan, pekerjaan yang dilakukan di tahun 2012 adalah pekerjaan lanjutan dari tahun sebelumnya dari perusahaan yang berbeda, yakni CV Per pada tahun 2011.

Pelaksana CV Mandiri Usaha, Tasripin mengatakan, proyek pada 2011 diduga tidak sesuai bestek yang ditentukan. Dugaannya, hal itu disebabkan oleh perencanaan paket pekerjaan yang kurang matang dan lemahnya pengawasan dari pihak BBWS-CC.

“Kami bisa uji di lapangan jika kualitas pekerjaan sebelum saya tidak sesuai dengan bestek dan ketentuan yang diharapkan. Dan terbukti yang ambruk adalah pekerjaan mereka,” tuturnya saat dihubungi fajarnews.com melalui sambungan telepon, Senin (24/3).

Ia menyatakan, atas pernyataan yang di sampaikan itu, pihaknya siap dan berani untuk dimintai keterangan di hadapan para penyidik terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Per pada tahun 2011.

Bahkan lanjut dia, pekerjaan yang dilaksanakannya pada tahun berikutnya merupakan lanjutan dari hasil pekerjaan yang banyak terjadi dugaan kong kalingkong antara pelaksana dan oknum BBWS-CC.

Ia menambahkan, terkait pekerjaannya di tahun 2012, pihaknya siap untuk memberikan pertanggungjawaban baik fisik bangungan maupun kualitas pekerjaan. Menurutnya, sisa pekerjaan yang dilaksanakan sekitar 300 meter itu menggunakan bore pile sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam RAB.

Sedangkan pekerjaan sebelumnya, menurutnya, tanpa menancapkan bore pile karena memang dalam perencanaanya juga konon katanya tidak ada. Sehingga kesalahan juga bisa diarahkan kepada pihak perencana proyek.

“Kalau kerjaan sebelumnya tahun 2011, tidak menggunakan bore pile dan tiang pancang, sehingga wajar jika memang hasilnya labil dan kontruksi bangunan ambruk,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana CV Per , H MSH ketika dikonfirmasi fajarnews.com terkait kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2011 itu dinilai sebagai kehendak tuhan. Menurutnya, tidak akan ada yang mampu melawan kehendak tuhan, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaanya ambruk dan patah.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (MAKi), Fuzail Ayad Syahbana didampingi aktivis jejaring sosial Suara Demokrasi Indramayu (SDI) Kabupaten Indramayu, Martin Nahru Irvan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dari hasil pekerjaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (24/3).

“Kami sudah menyerahkan sejumlah dokumen proses lelang dan hasil pekerjaan rehabilitasi tembok tebing yang dilaksanakan oleh CV Per dan CV MU pada tahun 2011 dan 2012 di Desa Pilangsari,” katanya.



Penulis: IEM
Sumber: Fajarnews
Powered by Blogger.