Rekanan BBWS-CC Klaim Tanggul Cimanuk Pekerjaan Lanjutan 2011
Kondisi Tanggul Cimanuk Yang Jebol di Pilangsari Indramayu |
Pelaksana CV Mandiri Usaha, Tasripin mengatakan, proyek pada 2011
diduga tidak sesuai bestek yang ditentukan. Dugaannya, hal itu
disebabkan oleh perencanaan paket pekerjaan yang kurang matang dan
lemahnya pengawasan dari pihak BBWS-CC.
“Kami bisa uji di lapangan jika kualitas pekerjaan sebelum saya tidak
sesuai dengan bestek dan ketentuan yang diharapkan. Dan terbukti yang
ambruk adalah pekerjaan mereka,” tuturnya saat dihubungi fajarnews.com melalui sambungan telepon, Senin (24/3).
Ia menyatakan, atas pernyataan yang di sampaikan itu, pihaknya siap
dan berani untuk dimintai keterangan di hadapan para penyidik terhadap
pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Per pada tahun 2011.
Bahkan lanjut dia, pekerjaan yang dilaksanakannya pada tahun
berikutnya merupakan lanjutan dari hasil pekerjaan yang banyak terjadi
dugaan kong kalingkong antara pelaksana dan oknum BBWS-CC.
Ia menambahkan, terkait pekerjaannya di tahun 2012, pihaknya siap
untuk memberikan pertanggungjawaban baik fisik bangungan maupun kualitas
pekerjaan. Menurutnya, sisa pekerjaan yang dilaksanakan sekitar 300
meter itu menggunakan bore pile sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam RAB.
Sedangkan pekerjaan sebelumnya, menurutnya, tanpa menancapkan bore pile
karena memang dalam perencanaanya juga konon katanya tidak ada.
Sehingga kesalahan juga bisa diarahkan kepada pihak perencana proyek.
“Kalau kerjaan sebelumnya tahun 2011, tidak menggunakan bore pile dan tiang pancang, sehingga wajar jika memang hasilnya labil dan kontruksi bangunan ambruk,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana CV Per , H MSH ketika dikonfirmasi fajarnews.com
terkait kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2011 itu
dinilai sebagai kehendak tuhan. Menurutnya, tidak akan ada yang mampu
melawan kehendak tuhan, sehingga mengakibatkan hasil pekerjaanya ambruk
dan patah.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (MAKi), Fuzail Ayad
Syahbana didampingi aktivis jejaring sosial Suara Demokrasi Indramayu
(SDI) Kabupaten Indramayu, Martin Nahru Irvan resmi melaporkan dugaan
tindak pidana korupsi dari hasil pekerjaan tersebut ke Kejaksaan Negeri
Indramayu, Kamis (24/3).
“Kami sudah menyerahkan sejumlah dokumen proses lelang dan hasil
pekerjaan rehabilitasi tembok tebing yang dilaksanakan oleh CV Per dan
CV MU pada tahun 2011 dan 2012 di Desa Pilangsari,” katanya.
Penulis: IEM
Sumber: Fajarnews
Post a Comment