Mencuri Motor, Tukul Ditangkap Aparat Polres Indramayu

Tukul Ditangkap Aparat Polres Indramayu
Indramayu - KL alias Tukul harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Indramayu, Selasa (24/3). Remaja berusia 19 tahun asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor alias curanmor.

Dari tangan Tukul, Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil sita barang bukti berupa motor Honda Vario milik Saeful Amin (33), warga Desa Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Sepeda motor Saeful Amin dengan nomor polisi (nopol) E 5236 TG.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kepala Sat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 2 Sat Reskrim Polres Indramayu, Iptu Ahmad Nurakhmad membenarkan mengamankan remaja diduga mencuri sepeda motor alias curanmor.

Penangkapan Tukul, kata Kasat, berdasarkan adanya laporan dari korban. Jajarannya lalu menyelidiki kasus itu dengan minta keterangan saksi. "Akhirnya Tukul ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana denga ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat.


Penulis: Mangun Wijaya
Sumber: RMOLJabar
Powered by Blogger.