Korupsi 5 Miliar, Mantan Plt Direktur RSUD Indramayu Menjadi Tersangka

Indramayu - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Plt Direktur RSUD Indramayu, Zaenal Arifin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar. Penetapan tersangka ditandai dengan keluarnya surat perintah penyidikan nomor 4470/0.2/fd.1/9/2014 tertanggal 17 September 2014.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman mengatakan, penetapan tersangka kepada Zaenal Arifin telah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang tersedia. Menurutnya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Yang pasti, tersangka dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Beliau mengeluarkan uang RSUD tidak sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya, Senin (22/9/2014).

Dia menuturkan, dalam mengeluarkan uang RSUD seharusnya melalui proses pencairan yang ada. Dalam hal ini, perlu ada persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan tertinggi. Menurutnya, Zaenal tidak melalui prosedur seperti itu.

Suparman menambahkan, meski RSUD Indramayu berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), namun kebijakan-kebijakan yang strategis harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan yang lebih tinggi. "Lantaran tidak sesuai ketentuan, berakibat kepada kerugian terhadap uang negara juga," katanya. 

Berdasarkan catatan "PRLM", Wakil Bupati Indramayu, Supendi mengatakan, kinerja manajemen dan keuangan RSUD Indramayu berkontribusi besar terhadap hasil penilaian berupa opini disclaimer yang diberikan oleh BPK. Menurutnya, pengelolaan manajemen serta keuangan RSUD Indramayu tidak berjalan dengan baik.

Dia menjelaskan, pihak RSUD dianggap melakukan perencanaan bisnis tanpa berkoordinasi dengan Pemda, sehingga akhirnya terdapat temuan-temuan dari BPK.

"Seperti halnya soal investasi dalam hal pengembangan rumah sakit. Sebenarnya kami sudah tidak menyetujuinya. Namun nyatanya tetap berlangsung, dan tanpa ada laporan ke pimpinan," ujarnya. 

Kepala Inspektorat Indramayu, Nuradi mengatakan, selama proses penilaian laporan keuangan, khususnya terhadap RSUD Indramayu, terdapat kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kas tersebut berkaitan dengan investasi jangka pendek.

Sementara itu, Direktur RSUD Indramayu, Deden Bonnie Koswara mengatakan, sampai saat ini belum ada pengembalian uang senilai Rp 5 miliar tersebut ke kas RSUD. 

Padahal, menurut dia, seandainya kas tersebut masih tersimpan di RSUD, bisa mendongkrak target pendapatan menjadi berada di kisaran Rp 90 miliar. 

"Saat ini, target pendapatan RSUD ditetapkan di angka Rp 85 miliar dari asalnya Rp 60 miliar. Adapun realisasi yang telah tercapai hingga 30 Mei 2014 sebesar Rp 29 miliar," ujarnya. 

Deden menambahkan, sejauh ini pelayanan rumah sakit belum terganggu akibat adanya kasus tersebut. Menurut dia, rencana pengembangan masih akan dilakukan, terutama pada awal tahun 2015.

"Saat ini perencanaan dulu, masih proses. Yang pasti, ke depannya, sumber pembiayaan pengembangan rumah sakit ini harus jelas," tuturnya. (Muhammad Ashari/A-89/PRLM)
Powered by Blogger.