Ratusan Pengantin Indramayu Berstatus Nikah Siri

Indramayu (TMP) - Ratusan pasang suami-istri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih berstatus nikah siri karena tertipu. "Penipuan dilakukan pihak ketiga yang mengurus pencatatan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz, Kamis, 21 Agustus 2014. 

Menurut dia, pada 2014, pasangan suami istri yang menikah siri mencapai lebih dari 200 pasang. Jumlah itu diketahui saat mereka mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA). "Angka ini termasuk cukup tinggi," kata Anis. 

Anis menyatakan pasangan pengantin kebanyakan enggan mengurus pencatatan nikahnya sendiri, melainkan meminta pihak ketiga untuk mengurusnya dengan memberi imbalan sejumlah uang. "Ternyata uang tersebut tidak sampai ke KUA sehingga buku nikah pun tidak keluar," kata dia. 

Padahal, kata Anis, setiap pasangan yang akan menikah harus mencatatkan pernikahannya secara resmi di mata hukum dan negara. Ini penting untuk kepastian identitas anak yang lahir dari pasangan tersebut. "Anak yang lahir dari pasangan suami istri yang menikah siri tidak bisa memiliki akta kelahiran," katanya. 

Selain itu, pernikahan resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah juga bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. "Terutama bagi pihak istri," ujar Anis. 

Sutarno, warga Desa Sliyeg, Indramayu, mengaku sudah menikah dengan istrinya selama 20 tahun. Namun, selama itu pula mereka belum memiliki buku nikah. "Ketika hendak menikah, saya membayar Rp 60 ribu kepada lebe setempat untuk mengurus buku nikah ke KUA. Namun, setiap kali ditanya soal buku nikah itu, lebe selalu menjawab belum jadi. Sampai lebe itu meninggal, buku nikah kami belum jadi," kata dia. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bachtiar mengimbau kepada setiap pasangan pengantin untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah. Pemerintah telah berupaya agar pasangan suami istri yang menikah siri bisa memperoleh buku nikah. Di antaranya dengan melakukan kegiatan isbat massal secara gratis di Pengadilan Agama.
Powered by Blogger.