Dua Tim Pemenangan Capres di Indramayu Saling Laporkan Dugaan Kecurangan





Indramayu (prlm) - Kedua tim pemenangan capres di Indramayu saling melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Panwas Indramayu, Selasa (24/6/2014). 


Koalisi Pemenangan Jokowi-JK melaporkan dugaan adanya mobilisasi aparatur desa oleh Ketua DPD Partai Golkar yang juga mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin.

Sedangkan tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan tempat pendidikan sebagai tempat untuk membagi-bagikan stiker Jokowi-JK. 

Adanya laporan dari kedua tim pemenangan capres itu membuat kantor Panwas Indramayu cukup sibuk. Koalisi Pemenangan Jokowi-JK adalah yang pertama kali mendatangi kantor panwas. 

Kedatangan tim itu juga disertai sejumlah warga desa dari Kecamatan Cikedung. Dua warga Kecamatan Cikedung, Sutarto dan Narta, menjadi saksi yang dibawa tim koalisi untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye. 

Juru Bicara Koalisi Pemenangan Jokowi-JK, Muhammad Solihin mengatakan, laporan itu berdasarkan kegiatan kampanye roadshow di wilayah Kecamatan Cikedung, Senin (23/6/2014) lalu, yang juga dihadiri oleh Irianto MS Syafiuddin. 

Dalam rangkaian kampanye tersebut, sejumlah warga dan panwascam melaporkan adanya aparatur desa dan kuwu dari lima desa Kecamatan Cikedung, turut mengikuti kegiatan roadshow. 

"Adanya laporan tersebut membuat kami menduga bahwa Irianto sengaja memobilisasi aparatur desa dan kecamatan untuk ikut kampanye," katanya seusai prosesi laporan kepada Panwas. 

Dia mengharapkan, panwas bisa menindak tegas setiap pihak yang melanggar peraturan kampanye. Dia juga mendesak agar panwas bisa mengungkap aktor intelektual dibalik keterlibatan aparatur desa yang saat itu mengikuti kampanye. Menurutnya, keterlibatan aparatur desa itu tidak berdiri sendiri. 

Saat dimintai keterangan, salah seorang saksi dari Blok Serang, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Sutarto mengatakan, dirinya melihat Kuwu Desa Amis, Taryadi, menggunakan motor trail dengan mengenakan jaket berwarna hitam. Menurutnya, Taryadi saat itu tidak menggunakan atribut kampanye. Akan tetapi, dia berada di iring-iringan kampanye. 

Koalisi Pemenangan Jokowi-JK saat itu melaporkan lima kuwu yang diduga melanggar aturan kampanye, yakni Kuwu Desa Loyang Ahmad Subarjo, Kuwu Desa Mundakjaya Sutarma, Kuwu Desa Cikedung Suherman, Kuwu Desa Jatisura Darwat, dan Kuwu Desa Amis Taryadi. Kelimanya berada di wilayah administratif Kecamatan Cikedung. 

Sore harinya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta Indramayu juga melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan tempat pendidikan dijadikan sebagai tempat kampanye. Hal itu berdasarkan kegiatan perpisahan siswa SMA Darul Maarif NU Kaplongan, Kecamatan Karang Ampel, Minggu (22/6/2014) lalu. 

Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta Indramayu, Suhendar mengatakan, pihaknya menemukan stiker pasangan Jokowi-JK yang tersimpan di meja resepsionis, di sebagian bangku kosong di tempat acara perpisahan, serta di kartu undangan perpisahan, dimana stiker itu diselipkan di dalamnya. 

Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta PKPU No 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres.

Tim Advokasi Prabowo-Hatta juga membawa rekaman video yang menunjukkan adanya stiker pasangan capres no 2 itu saat acara perpisahan di SMA Darul Maarif NU Kaplongan.

"Kami mengharapkan laporan ini bisa ditindaklajuti secara proporsional. Dunia pendidikan tidak boleh dipakai sebagai alat kampanye," kata Suhendar. 

Ketua Divisi Hukum Panwaslu, Syamsul Bachrie Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye pilpres. 

Selain dua yang ditulis di atas, dia menyebutkan, laporan yang masuk juga soal dugaan pelanggaran ketika Jokowi mendatangi Desa Karangsong, Selasa (17/6/2014) lalu. Saat itu acara yang dihadiri Jokowi dianggap melewati batas ketentuan, atau melewati pukul 18.00. 

"Terhadap adanya laporan-laporan ini, panwas harus sesuai prosedur. Akan dikaji dulu secara formil dan materil. Apakah termasuk pidana, administratif, atau etika. Bila semuanya rampung, akan kami plenokan," katanya.
Powered by Blogger.