Polres Indramayu Hancurkan Puluhan Knalpot Bising

Indramayu - Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu menghancurkan knalpot bising di Polres Lama, Senin (7/4/2014). Knalpot yang dihancurkan itu merupakan knalpot yang terazia selama operasi Mantap Brata 2014, sebuah operasi yang dilaksanakan juga dalam rangka pengamanan menjelang Pileg 2014.

Penghancuran knalpot bising itu dilaksanakan di halaman Polres Lama. Para pemilik kendaraan motor yang menghancurkan knalpot bising tersebut. Mereka diberikan peralatan seperti palu yang nantinya digunakan untuk menghancurkan motor.

Pada saat penghancuran knalpot itu, ada sekitar 79 knalpot yang dihancurkan. Akan tetapi, jumlah total knalpot bising yang sudah terkena razia jumlahnya lebih besar lagi.

Kasat Lantas Polres Indramayu, Andryanto mengatakan, jumlah total knalpot bising yang terazia selama operasi Mantap Brata 2014 sebanyak 266 unit. Terkait dengan knalpot bising ini, dia mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan untuk tidak mengembalikan knalpot bising tersebut.

"Bila pengendara yang terazia motornya karena knalpot bising, motornya bisa dibawa pulang kembali. Namun tidak dengan knalpotnya," kata dia seusai penghancuran knalpot bising.

Dia mengatakan, suara yang ditimbulkan dari knalpot bising itu pada dasarnya mengganggu ketenangan dan ketertiban warga. Dia menilai, munculnya knalpot bising ini juga diperparah dengan kecenderungan anak muda mengikuti trend, dan beberapa di antaranya muncul juga akibat pergaulan klub-klub motor. "Oleh karena efeknya yang mengganggu warga, penggunaan knalpot bising dilarang," ujarnya.

Menurutnya, razia knalpot bising ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Tidak sebatas dalam Operasi Mantap Brata 2014 saja. Setelah pemilu usai, menurutnya, bukan berarti pengendara motor berknalpot bising akan dibebaskan berkeliaran.

Selain penyitaan knalpot bising, dalam Operasi Mantap Brata yang dimulai ketika menjelang kampanye, ditemui beberapa pelanggaran lain. Jenis-jenis pelanggaran itu adalah pengendara yang tidak memakai helm (536 pelanggaran), ketidaklengkapan surat (276 pelanggaran), dan pelanggaran terkait muatan (15 pelanggaran). (PRLM)
Powered by Blogger.