Tukang Ojek dan Pasutri Pengedar Togel Diciduk Polisi

Indramayu - Seorang tukang ojeg, Tar alias Pelson (39), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kebupaten Indramayu diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu, Senin (3/2/2014) lantaran mengedarkan kupon togel merek Hongkong. Dia diamankan bersama pengepul kupon judi togel lainnya dari desa yang sama, yaitu Leg (54).

Kapolres Indramayu Wahyu Bintono didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra menuturkan, dua pengedar togel itu diciduk berdasarkan laporan dari masyarakat melalui pesan singkat yang diterimanya. Polisi kemudian berhasil meringkus dua pelaku di Desa Pilangsari.

“Dua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Indramayu,” kata Wisnu di Mapolres Indramayu, Senin (3/2/2014). Dia mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku kupon togel merek Hongkong, 1 lembar kertas rekapan, 1 kupon pasangan, 3 lembar ciamsi, 3 buah bolpoin, dan uang pasangan sebesar Rp. 180.000.

Wisnu mengungkapkan, kedua orang pengepul itu diduga telah melakukan aksinya lebih dari dua bulan. Pasalnya, alat transaksi yang dimanakan tersebut selalu berganti-ganti. Hal tersebut dibenarkan oleh keduanya saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan pasangan suami istri pengedar togel asal Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener, pada Jumat (31/1/2014) lalu. Keduanya tak bisa berkutik saat polisi menangkap mereka ketika tengah menggelar judi togel. Akibat perbuatannya, para pengedar togel tersebut terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 4 tahun penjara.(PRLM)
Powered by Blogger.