Dua Pengedar Uang Palsu di Indramayu Ditangkap Polisi
Indramayu - Petugas Kepolisian Sektor Suka Gumiwang, Indramayu, Jawa Barat,
menangkap dua pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kedua
tersangka menjual uang palsu buatannya itu ke wilayah Cirebon.
Kadmira dan Mukrana, warga Desa Prajawinangun, Kabupaten Cirebon, ditangkap karena berbelanja menggunakan uang palsu di sejumlah toko di Kecamatan Kertasemaya dan Sukagumiwang, Indramayu.
Dari tangan keduanya polisi menemukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp2 juta. Polisi juga menemukan lembaran kertas Rp100 ribu yang belum dipotong.
Tersangka mengaku, uang tersebut diperoleh dari rekannya di Jakarta dan berkilah mereka hanya sebagai perantara untuk mencari pembeli di wilayah Cirebon.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (metro)
Kadmira dan Mukrana, warga Desa Prajawinangun, Kabupaten Cirebon, ditangkap karena berbelanja menggunakan uang palsu di sejumlah toko di Kecamatan Kertasemaya dan Sukagumiwang, Indramayu.
Dari tangan keduanya polisi menemukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp2 juta. Polisi juga menemukan lembaran kertas Rp100 ribu yang belum dipotong.
Tersangka mengaku, uang tersebut diperoleh dari rekannya di Jakarta dan berkilah mereka hanya sebagai perantara untuk mencari pembeli di wilayah Cirebon.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (metro)
Post a Comment