Buruh Migas Indramayu Minta Upah Rp 2,1 Juta

Indramayu - Serikat Buruh Mitra Kerja yang merupakan perhimpunan buruh migas di Kabupaten Indramayu meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 untuk sektor migas sebesar Rp 2,1 juta. Besaran tersebut naik 20 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini. 
 
“Kenaikan 20 persen itu berdasarkan survei kami di pasar tradisional, di mana harga kebutuhan pokok naik signifikan pascakenaikan harga BBM,” kata Iwan Setiawan, Ketua SBMK Indramayu, Rabu (23/10/2013).

Berdasarkan survei internal SBMK di pasar tradisional, menurut Iwan, kebutuhan hidup layak di Indramayu tahun ini naik Rp 115.000 dibandingkan dengan tahun lalu. Kenaikan KHL tersebut menjadi salah satu acuan untuk kenaikan UMK bagi sektor migas.

Sementara untuk sektor nonmigas, Iwan berharap agar UMK 2014 bisa mencapai 150 persen dari KHL yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu, yakni Rp 1.317.000. “Paling tidak, bisa mencapai 100 persen,” katanya. 

Seperti diketahui, UMK Indramayu terbagi ke dalam dua sektor, yakni migas dan nonmigas. UMK 2013 untuk sektor migas yaitu Rp 1.286.397 dan nonmigas Rp Rp 1.784.475.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Indramayu, Asep Pratama Hidayat belum menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tuntutan buruh tersebut. Sebab, menurut dia, ada berbagai hal yang perlu dipertimbangkan untuk penetapan UMK.(PRLM)

Powered by Blogger.