Massa STI Minta Lima Anggotanya Dibebaskan
Indramayu - Sekitar seribu massa dari berbagai serikat tani dan persatuan 
mahasiswa menuntut agar lima anggota Serikat Tani Indramayu (STI) 
dibebaskan dari tahanan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu lantaran 
dinilai hanya menjadi korban ulah oknum yang mengatasnamakan STI. 
“Kami minta agar polisi membebaskan mereka dan memberikan 
perlindungan keamanan bagi para petani,” ujar Sahili, perwakilan STI 
saat berunjuk rasa di depan Mapolres Indramayu, Jumat (30/8/2013).
Massa dari berbagai serikat tani dan buruh serta organisasi 
mahasiswa, di antaranya STI, SNI, KASBI, SBMI, dan PMII itu datang 
terkait dengan penahanan lima tersangka anggota STI yang diduga 
memprovokasi bentrokan antarkelompok petani di Desa Loyang, Kecamatan 
Cikedung, Minggu (25/8/2013) lalu. Bentrokan tersebut berujung pada 
pembakaran satu unit ekskavator di Blok Danpes, Bedengmuk di jalur 
Cikamurang.
Sahili meminta agar polisi membebaskan kelima tahanan anggota STI 
tersebut, lantaran mereka telah berupaya memfasilitasi aspirasi para 
petani penggarap di Desa Loyang, yang lahan garapannya bakal tergusur 
projek pembangunan waduk. Menurut dia, pembangunan waduk perlu dikaji 
ulang dan seharusnya tidak dilakukan lantaran banyak petani penggarap 
yang bakal kehilangan mata pencaharian.
Aksi massa mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Polres Indramayu 
dan TNI. Orasi para pengunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara 
dapat diredamkan lantunan salawat yang dikumandangkan polisi di areal 
Mapolres Indramayu yang juga menggunakan pengeras suara.
Seusai beraudiensi dengan perwakilan massa, Kapolres Indramayu, Ajun 
Komisaris Besar Wahyu Bintono mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan 
tuntutan massa kepada Polda Jabar untuk ditindaklanjuti. “Yang jelas, 
siapa pun yang bertindak kerusakan akan kami tindak dengan tegas,” 
ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan dua kelompok petani terjadi di Desa
 Jatimunggu, Kec. Terisi, Kab. Indramayu, Minggu (26/8/2013) terkait 
dengan pembangunan waduk. Polisi menahan lima tersangka yang diduga 
menjadi provokator, yaitu Wn, Rj, Rm, Wt dan No yang merupakan pimpinan 
dan anggota Kelompok Serikat Tani Indramayu (STI).
Terkait dengan pembangunan waduk di Desa Loyang, puluhan kuwu dari 
tujuh kecamatan dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendesak agar
 pembangunan waduk dilanjutkan. Pasalnya, pembangunan waduk dapat 
mengairi sekitar 16.000 hektare sawah di tujuh kecamatan, yaitu yakni 
Cikedung, Terisi, Lelea, Kandanghaur, Losarang, Gabuswetan, dan Kroya.
Mereka menyatakan dukungannya terhadap Polres Indramayu untuk 
menindak siapa pun yang menghambat pembangunan waduk. “Terutama pihak 
yang mengatasnamakan STI yang kerap meresahkan masyarakat petani 
setempat,” kata Endang Saputra, Kuwu Jatimulya, Kecamatan Terisi. 
(PRLM)



Post a Comment