Massa STI Minta Lima Anggotanya Dibebaskan

Indramayu - Sekitar seribu massa dari berbagai serikat tani dan persatuan mahasiswa menuntut agar lima anggota Serikat Tani Indramayu (STI) dibebaskan dari tahanan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu lantaran dinilai hanya menjadi korban ulah oknum yang mengatasnamakan STI. 

“Kami minta agar polisi membebaskan mereka dan memberikan perlindungan keamanan bagi para petani,” ujar Sahili, perwakilan STI saat berunjuk rasa di depan Mapolres Indramayu, Jumat (30/8/2013).

Massa dari berbagai serikat tani dan buruh serta organisasi mahasiswa, di antaranya STI, SNI, KASBI, SBMI, dan PMII itu datang terkait dengan penahanan lima tersangka anggota STI yang diduga memprovokasi bentrokan antarkelompok petani di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Minggu (25/8/2013) lalu. Bentrokan tersebut berujung pada pembakaran satu unit ekskavator di Blok Danpes, Bedengmuk di jalur Cikamurang.

Sahili meminta agar polisi membebaskan kelima tahanan anggota STI tersebut, lantaran mereka telah berupaya memfasilitasi aspirasi para petani penggarap di Desa Loyang, yang lahan garapannya bakal tergusur projek pembangunan waduk. Menurut dia, pembangunan waduk perlu dikaji ulang dan seharusnya tidak dilakukan lantaran banyak petani penggarap yang bakal kehilangan mata pencaharian.

Aksi massa mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Polres Indramayu dan TNI. Orasi para pengunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara dapat diredamkan lantunan salawat yang dikumandangkan polisi di areal Mapolres Indramayu yang juga menggunakan pengeras suara.

Seusai beraudiensi dengan perwakilan massa, Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa kepada Polda Jabar untuk ditindaklanjuti. “Yang jelas, siapa pun yang bertindak kerusakan akan kami tindak dengan tegas,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan dua kelompok petani terjadi di Desa Jatimunggu, Kec. Terisi, Kab. Indramayu, Minggu (26/8/2013) terkait dengan pembangunan waduk. Polisi menahan lima tersangka yang diduga menjadi provokator, yaitu Wn, Rj, Rm, Wt dan No yang merupakan pimpinan dan anggota Kelompok Serikat Tani Indramayu (STI).

Terkait dengan pembangunan waduk di Desa Loyang, puluhan kuwu dari tujuh kecamatan dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendesak agar pembangunan waduk dilanjutkan. Pasalnya, pembangunan waduk dapat mengairi sekitar 16.000 hektare sawah di tujuh kecamatan, yaitu yakni Cikedung, Terisi, Lelea, Kandanghaur, Losarang, Gabuswetan, dan Kroya.

Mereka menyatakan dukungannya terhadap Polres Indramayu untuk menindak siapa pun yang menghambat pembangunan waduk. “Terutama pihak yang mengatasnamakan STI yang kerap meresahkan masyarakat petani setempat,” kata Endang Saputra, Kuwu Jatimulya, Kecamatan Terisi. (PRLM)
Powered by Blogger.