Pengrusakan SDN Juntikedokan III Murni Kriminalitas

Indramayu - Ketua Komite Sekolah SDN Juntikedokan III, M. Aqso  Tarnadi  menegaskan bahwa pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Sar dan Tar mengatasnamakan pemilik tanah adat  atau ahli waris persil  C.1262 seluas 1.500 M2, diatas bangunan permanen  Sekolah Dasar Negeri Juntikedokan III adalah murni kriminalitas, penegasan itu berdasarkan surat keterangan Kuwu Juntikedokan nomor 17/DS/055/10/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang menerangkan bahwa  tanah persil  C.1262 atas nama Sarijem  Bapak Nalim tidak terdaftar (tidak ada)dalam buku induk (Letter C)Desa Juntikedokan. Sebagaimana yang disangkakan dan sudah mengirimkan beberapa advokat / pengacara  dan LSM untuk pengurusan tanah tersebut beberapa waktu yang lalu. 

”Peristiwa tersebut bukan kali yang pertama bahkan berulang ulang  dilakukan sejak tahun 2010, kami sudah menerima beberapa oirang yang datang mengatasnakan pengacara, LSM dan lain lain, tapi kemudian tak satupun yang berhasil setelah kami jelaskan duduk persoalannya,  hingga kejadian yang terahir dengan pengrusakan sebanyak 36  kaca jendela  pecah dari 6 kelas  dan plesteran  tempat duduk teras rusak,”katanya saat ditemui Eksposrakyat, Kamis(29/8)dini hari di Kantornya.

Kata dia, lahan tanah yang sekarang dibangun SDN Juntikedokan III,  sejak tahun 1976  berstatus tanah asset desa  berupa tanah kuburan yang luanya sekitar  1.854 M2, namun  setelah Desa Juntikedokan ditetapkan sebagai  penerima Program SD Inpres dari Presiden Soeharto melalui Lembaga Sosial Desa (LSD)sebanyak 50 tokoh masyarakat mengadakan musyawarah untuk membahas masalah program tersebut, dengan kesimpulan kesepakatan menetapkan asset desa Juntikedokan dijadikan bangunan SD Inpres, namun disebabkan  luas tanah yang kurang mencukupi maka disepakati 6(enam)pemilik tanah adat dilingkungan tanah asset desa itu dibeli untuk menambah kekurangannya.

”Diantara pemilik tanah adat yang dibebaskan dan sudah lunas dibayar pada saat itu adalah tanah adat milik Suwahyu yuni seluas 230 M2, Dasini Almarhum seluas 140 M2, milik Sarmin Almarhum 390 M2, milik H.Mukra  roedat Almarhum seluas 80 M2, milik Darsam Almarhum seluas 260 M2 dan tanah adat milik dasan sijan seluas 560 M2 dengan total semuanya yang dibayar seluas  1.660 M2, sehingga jumlah luas asset yang dipergunakan untuk bangunan SD tersebut berjumlah 3.514 M2,  data data juga lengkap dengan dukungan saksi saksi yang  dapat dipertanggung jawabkan, setelah itu muncul SK tentang  SD Inpres Nomor 3 Tahun 1977,”paparnya.

Pria yang pernah menjabat Kuwu Juntikedokan dua periode itu sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Sar dan Tar tanpa memperhitungkan lebih jauh akibat yang akan ditanggung, padahal jika persoalan ini masih dianggap sengketa perdata,  ada hak yang dilindungi undang undang untuk mengajukan gugatan kepengadilan  bukan melakukan tindakan melawan hukum.Tegasnya.

Sementara itu Kepala SDN Juntikedokan III, Riyanto, S.Pd.SD, M.Si  mengatakan pihaknya akan tetap bertahan,  untuk melaksanakan tugas sebagai abdi Negara , walaupun terus dihantui ujian yang bertubi tubi setiap tahun, dari mulai penanaman pohon di lapangan sekolah, pembangunan gubug ditengah tengah lapangan sekolah, robohnya pagar sekolah yang sedang dibangun, pencoretan seluruh tembok sekolah hingga pengrusakan kaca jendela yang belum lama ini terjadi, terhadap masalah ini pihaknya sudah  diperiksa  dan dimintai keterangan baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu maupun Mapolres Indramayu.

“Saya akan berusaha untuk tetap berjalan proses belajar mengajar di SDN Juntikedokan III, walaupun harus banyak menanggung resiko dan pengorbanan.” Paparnya.

Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan pada pelaku yang telah mengakibatkan kerusakan dan stabilitas keamanan siswa serta berpengaruh pada terganggunya proses belajar mengajar. Pintanya.** (Ihsan)
Powered by Blogger.