Akibat Status Facebook Dan SMS, Anak Kades Habisi Nyawa Tetangga
Indramayu - Dampak dari percekcokan status dunia maya(Facebook) serta tak
pimjami powerbank hingga berujung kematian, FDM(17)nekad menghabisi
teman bergaul sekampungnya Ramadhan(18) di Desa Sukareja Kecamatan
Balongan Kabupaten Indramayu, Kamis(1/8)malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ramadhan(18)meninggal dunia akibat mengalami benturan hebat pada
bagian kepala setelah sebelumnya berkelahi, korban mengembuskan napas
terakhirnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolres Indramayu AKBP. Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim, Ajun
Komisaris Wisnu Perdana Putra mengatakan, pelaku nekat menghabisi korban
akibat dendam dan sakit hati karena korban sering menghina, ditambah
pelaku merasa kesal akibat tak dipinjami powerbank (alat isiulang HP)
pada tiga hari sebelum kejadian.
“Sebelum kejadian itu, pelaku merasa tertantang dan sakit hati.
Ditambah status korban di Facebook dan SMS-nya yang bernada mengancam
dan menantang pelaku,” kata Wisnu di Mapolres Indramayu, Jumat
(2/8/2013).
Setelah kekesalannya memuncak, pelaku kemudian mengajak korban untuk
bertemu di satu tempat di Desa Sukareja, Kamis (1/7/2013) malam. Ketika
keduanya bertemu, terjadi percekcokan hingga perkelahian tak
terhindari.
Pelaku menarik kaus dalam korban lalu memukul perutnya dan muka
korban. Belum sempat korban melawan, pelaku sudah menghajar kepala
korban berkali-kali. Pelaku mengakhiri aksinya dengan menendang perut
korban hingga tersungkur. “Korban terjatuh dan setelah itu tidak bangun
lagi,” ujar Wisnu.
Satuan Polisi dari Mapolsek Balongan langsung mendatangi tempat
kejadian yang tidak jauh dari tempat kejadian dan mengamankan pelaku ke
Mapolres Indramayu. “Dari tangan tersangka kami menyita telepon seluler
milik korban yang di dalamnya ada SMS bernada ancaman dari korban,”
ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP
dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. Selain itu,
tersangka juga terancam pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal
tujuh tahun penjara. Kini pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Senada disampaikan Endang Mulyadi warga desa Sukareja Kecamatan
Balongan Kabupaten Indramayu pihaknya membenarkan adanya kejadian yang
berujung kematian, bahkan pelaku adalah anak kepala desa setempat dan
masih tetangga dekatnya.namun menurut analisa yang didapat sesungguhnya
pelaku tidak ada maksud untuk menghabisi nyawa korban hanya memang
secara kebetulan dan tak diduga jika peristiwa itu berujung kematian.
“Atas nama warga sukareja turut prihatin dan menyesalkan peristiwa yang
seharusnya tidak berujung kematian. Semoga tidak berpengaruh pada
kondusifitas desa kami.“paparnya. (Ihsan M / JT)
Post a Comment