Akibat Status Facebook Dan SMS, Anak Kades Habisi Nyawa Tetangga

Indramayu - Dampak dari percekcokan status dunia maya(Facebook) serta tak pimjami powerbank hingga berujung kematian, FDM(17)nekad menghabisi teman bergaul sekampungnya Ramadhan(18) di Desa Sukareja Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Kamis(1/8)malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ramadhan(18)meninggal dunia akibat mengalami benturan hebat pada bagian kepala setelah sebelumnya berkelahi, korban mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolres Indramayu  AKBP. Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim, Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra mengatakan, pelaku nekat menghabisi korban akibat dendam dan sakit hati karena korban sering menghina, ditambah pelaku merasa kesal akibat tak dipinjami powerbank  (alat isiulang HP) pada tiga hari sebelum kejadian.

“Sebelum kejadian itu, pelaku merasa tertantang dan sakit hati. Ditambah status korban di Facebook dan SMS-nya yang bernada mengancam dan menantang pelaku,” kata Wisnu di Mapolres Indramayu, Jumat (2/8/2013).

Setelah  kekesalannya memuncak, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di satu tempat di Desa Sukareja, Kamis (1/7/2013) malam. Ketika keduanya bertemu, terjadi percekcokan hingga perkelahian tak terhindari.

Pelaku menarik kaus dalam korban lalu memukul perutnya dan muka korban. Belum sempat korban melawan, pelaku sudah menghajar kepala korban berkali-kali. Pelaku mengakhiri aksinya dengan menendang perut korban hingga tersungkur. “Korban terjatuh dan setelah itu tidak bangun lagi,” ujar Wisnu.

Satuan Polisi dari Mapolsek Balongan langsung mendatangi tempat kejadian yang tidak jauh dari tempat kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolres Indramayu. “Dari tangan tersangka kami menyita telepon seluler milik korban yang di dalamnya ada SMS bernada ancaman dari korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kini pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Senada disampaikan  Endang Mulyadi warga desa Sukareja Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu pihaknya membenarkan adanya kejadian yang berujung kematian, bahkan pelaku adalah anak kepala desa setempat dan masih tetangga dekatnya.namun menurut analisa yang didapat sesungguhnya pelaku tidak ada maksud untuk menghabisi nyawa korban hanya memang secara kebetulan dan tak diduga jika peristiwa itu berujung kematian. “Atas nama warga sukareja turut prihatin dan menyesalkan peristiwa yang seharusnya tidak berujung kematian. Semoga tidak berpengaruh pada kondusifitas desa kami.“paparnya. (Ihsan M / JT)
Powered by Blogger.