5 Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Ekskavator

Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu menetapkan lima petani sebagai tersangka dalam kasus pembakaran ekskavator di Desa Loyang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/8). Kelimanya dianggap sebagai pelaku sekaligus provokator.

Dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan pengurus Serikat Tani Indramayu. Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, batu, dan ekskavator yang dibakar massa.

Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra, pelaku akan dijerat dengan pasal perusakan. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Aksi pembakaran alat berat dilakukan sekelompok petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu pada Ahad (25/8). Massa menolak rencana pemerintah untuk membangun Waduk Bubur Gadung di wilayah tersebut. (Metro)
Powered by Blogger.