Tingginya Angka Perceraian Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat Indramayu

Indramayu - Fantastis!. 8.500 perkara perceraian terdaftar dan selesai disidangkan pada tahun 2012. Tingginya angka perceraian dari tahun ketahun di kabupaten Indramayu terus menjadi sorotan dan perbincangan publik, baik sisi positif maupun negatifnya. 

Praktisi hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Syaeful Yamin, SH., Selasa(2/7), mengungkapkan, sisi negatif tingginya angka perceraian tersebut disebabkan kurangnya peran Pelayanan Badan Penasehat Pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan(BP4) di lapangan, peran Pemerintah Daerah, tokoh ulama, Kiai, Ustadz, Imam Masjid dan pemuka agama secara moral telah terjadi pembiaran terhadap persoalan perceraian. Namun secara positif, tingginya angka perceraian adalah sebuah bentuk pengakuan kesadaran dan taat hukum masyarakat secara umum, karena jika menoreh kilas balik di era 80an, maraknya perceraian di bawah tangan pun menjadi masalah dan issu sentiment perbincangan.

“Dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan menyikapi persoalan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu saat ini, terutama dampak positif dan negatifnya. Namun, jika dinilai dari kemaslahatan secara umum, adalah bukti sadar hukum masyarakat dalam menentukan status perkawinan secara legalitas formal,” ujarnya. 

Tingginya angka perceraian, lanjutnya, dipicu oleh berbagai aspek psikologis. Disamping peran BP4 yang lemah, termasuk peran pemkab Indramayu dalam memberikan advokasi dan pemecahan masalah terhadap kelangsungan rumah tangga pasca konflik internal, serta tidak adanya lembaga yang konsen terhadap masalah itu. Sehingga, semua penanggulangan tingginya angka perceraian bermuara pada institusi Pengadilan Agama. 

“Pengadilan Agama hanya berperan sebagai lembaga yudikatif. Hampir semua perkara yang masuk ke instansi itu, saat masyarakat sidang, sudah tidak membawa masalah. Mereka hanya butuh legalitas status perkawinan, tapi bagaimana kondisi konflik sebelum itu adalah diluar kewenangan pengadilan agama,” terangnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Drs. H. Ilham Abdullah, SH. MKn saat dikonfirmasi, Selasa(2/7), membenarkan jika angka perceraian di Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 mencapai 8.500 perkara. Bahkan sampai akhir bulan juni saja sudah pada angka 4000 perkara, sehingga hal itu tidak bisa dihindari. Namun pihaknya akan lebih selektif dalam menyidangkan perkara sesuai dengan ketentuan undang undang. 

“Kami tidak bisa menghindar dari kenyataan yang ada untuk menolak pendaftaran perkara perceraian, dan memang angka kita masih tertinggi tahun 2012 kemarin,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat Indramayu, agar sebelum mendaftarkan perkara perceraian di pengadilan agama, terlebih dahulu mengkaji masalah yang sebetulnya dapat diredam oleh kedua belah pihak dan pihak yang berkompeten sebagai salah satu langkah untuk menekan angka perceraian di kabupaten Indramayu. 

“Sebelum daftar, kaji dulu kedua belah pihak, ingat anak, ingat hasil usaha yang selama ini dicapai, jangan mudah terprovokasi oleh pihak ketiga, sehingga dengan sama sama menyadari persoalan yang ada, kami yakin mereka akan urungkan niat itu.” pungkasnya. (Jateng Time)
Powered by Blogger.