Polres Indramayu SIta 15 Juta Petasan Siap Edar

Indramayu - Sebanyak lima belas juta butir petasan berbagai jenis berhasil disita Kepolisian Resort (Polres) Indramayu sebelum didagangkan ke Jakarta dan sekitarnya.

Sejumlah petasan bernilai ratusan juta rupiah tersebut disita dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Indramayu selama bulan Ramadan ini.

Belasan juta petasan tersebut disita dari tiga lokasi, yakni Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener pada Rabu (24/7/2013) sektiar pukul 21.00 WIB, serta di Blok Bojong, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu dan Desa Lohbener, Kecamatan Jatibarang pada Senin (29/7/2013).

“Sejumlah petasan ini berhasil kami sita sebelum dijual ke luar daerah,” kata Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono, Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim, Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra di Mapolres Indramayu, Selasa (30/7/2013).

Selain menyita 15 juta butir petasan dalam operasi tersebut, polisi juga menyita kendaraan sepeda motor roda tiga bernopol E 6891 SJ berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai pengangkut petasan.
Meski demikian, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pelaku perdagangan petasan.

Terhadap pelaku, nantinya akan dikenakan ancaman Pasal 1 ayat 1 UU Drt RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Ancaman tersebut ditujukan pada siapa saja yang tanpa hak memasukkan ke negara RI, membuat, menguasai, ataupun menyimpan bahan peledak atau amunisi.

Wahyu menuturkan, penyitaan sejumlah petasan tersebut dilakukan selama bulan Ramadan guna menjaga kekondusifan warga.

Pasalnya, keberadaan petasan kerap dikeluhkan warga lantaran mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa. “Kami berharap agar dengan penyitaan petasan ini, suasana Ramadan lebih kondusif,” tuturnya.(PR)
Powered by Blogger.