Delapan Pekerja Cafe Diamankan Di Mapolres Indramayu

Indramayu - Polres Indramayu mengamankan delapan pekerja dan pemandu lagu di Kafe Rost, Kecamatan Lohbener yang sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak beroperasi saat bulan Ramadan.

Pemilik kafe tersebut, R (26) juga kini ditetapkan menjadi tersangka pelaku perdagangan orang lantaran mempekerjakan karyawan yang masih di bawah umur.

Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ajun Inspektur Satu Dwi Hartati mengungkapkan, sejumlah karyawan tersebut diciduk saat polisi melakukan penggerebekan terhadap kafe tersebut malam akhir pekan lalu.

"Saat operasi tersebut, kami mengamankan beberapa pekjerja kafe itu ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangannya. Dari pengakuan para korban, mereka dipekerjakan untuk menemani para tamu sambil meminum minuman keras dan berkaraoke dari pukul 20.00 WIB-2.00 WIB," tuturnya di Mapolres Indramayu, Selasa (30/7/2013).

Atas kejadian itu, Kapolres menegaskan akan menindak sejumlah pengusaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan Ramadan. Sebab, para pengusaha tempat hiburan sudah jauh hari diperingatkan untuk menutup tempat hiburannya selama Ramadan guna menjaga kekondusifan warga.

Sementara terhadap pemilik kafe, diancam hukuman pidana minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta-Rp 300 juta. Perbuatannya dianggap telah mengeksploitasi anak atau perdagangan orang (trafficking), sesuai dengan Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. (PR)
Powered by Blogger.