Status Facebook Berujung Sidang Di Kantor Desa

Indramayu - Bermain jejaring sosial seperti face book alias FB boleh-boleh saja asalkan tidak menyinggung perasaan atau merugikan orang lain.

Jika sampai menyinggung perasaan,  apalagi bersifat fitnah, maka repotlah jadinya. Ini yang dialami Wa bin Da, 29 warga Desa Santing, Kecamatan Losarang, Indramayu.

Gara gara main FB-an, dia tidak sampai berurusan dengan polisi, tapi harus “disidang” di Kantor Desa Santing.

Orang yang menjadi sasaran tembak Wa bukan warga biasa. Dia adalah Kuwu  Santing sendiri yang nota bene adalah pemimpin masyarakat di desa itu.

Dalam FB itu Wa menulis “durung olih setahun-tahun  acan Kuwu Santing wis ngadol beras raskin, pemimpin model apa  kaya konon” (belum  setahun menjabat Kuwu Santing sudah menjual beras raskin pemimpin model apa seperti itu).

Merasa tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Wa warganya di FB itu  Kuwu Santing Karman terpaksa harus mengklarifikasi kesana ke mari termasuk  ke War.

Dan ujung ujungnya, Wa harus membuat surat pernyataan  di atas meterai Rp6 ribu. Diantara poin pernyataan meminta maaf atas kejadian itu  dan berjanji tidak mengulangi lagi. Selain itu, membersihkan nama baij Kuwu Santing dan mendukung program program Kuwu Santing sampai selesai mas bakti. (taryani/d)
Powered by Blogger.