SBMI: DPRD Indramayu Abaikan Permasalahan TKI
Indramayu - DPRD Indramayu dinilai telah mengabaikan permasalahan TKI. Pasalnya
sejak Maret lalu hingga kini, permohonan audensi untuk membicarakan
masalah perlindungan terhadap kasus-kasus TKI belum juga direspon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih
yang didampingi para pengurus lainnya saat menggelar konpers di
sekretariat DPC SBMI Indramayu Jl. Angling Dharma Blok Carik RT 18/04
Desa Krasak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, Minggu (26/5/13).
Pihaknya
mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap para wakil rakyat di DPRD
Indramayu yang hingga saat ini tidak merespon surat dari DPC SBMI Indramayu dengan surat nomor : 018/DPC.SBMI/IM/III/2013 Perihal: permohonan audensi tentang Perlindungan bagi TKI Indramayu.
"Surat sudah kami layangkan ke Sekretariat DPRD Indramayu sejak Maret 2013, diterima oleh Staff Kesekretariatan DPRD yakni Hj. Idah R. Namun sampai saat ini DPRD Kabupaten Indramayu belum juga menanggapinya", tutur Juwarih.
Ia
mengatakan, kebutuhan audensi itu disebabkan banyaknya laporan
kasus-kasus TKI asal Indramayu yang masuk untuk segera ditindaklanjati,
karena baik dari korban maupun keluarganya mengharapkan adanya bantuan
perlindungan yang konkrit.
"Indramayu sebagai daerah terbesar pengirim TKI
secara otomatis besar juga permasalahan yang dihadapi oleh TKI dari
PraPenempatan, Penempatan dan Purna Penempatan. Kinerja DPRD Indramayu
dipertanyakan," kesalnya.
Ia memaparkan, kasus yang masuk ke SBMI
Indramayu dari tahun Januari 2012- Mei 2013 ada sejumlah 59 kasus, yang
sudah selesai ditangani sekitar 28 kasus, sementara yang lainnya masih
dalam proses.
"Itu baru yang mangadu ke kami, belum juga yang
mengadu ke lembaga lainnya, saya yakin banyak. Hal ini memotivasi kami
untuk beraudensi dengan pihak DPRD Indramayu," jelasnya.
Namun, pihaknya kecewa dengan sikap DPRD Indramayu yang seolah-oleh tutup mata dan telinga terhadap permasalahan rakyat Indramayu yang menjadi TKI.
"Ini dibuktikan bahwa Kabupaten Indramayu sebagai basis TKI terbesar, namun DPRD Indramayu sampai saat ini belum membuat Peraturan Daerah (Perda)
tentang Perlindungan TKI, padahal kontribusi dari pahlawan devisa untuk
pembangunan di Indramayu tergolong tinggi," tegas Juwarih.
Ia
membeberkan, sesuai data dari Dinsosnakertrans Indramayu pada 2012 telah
mencatat ada 18.796 warga Indramayu yang menjadi TKI. Sementara fakta
di lapangan angka tersebut mungkin lebih besar ketimbang kenyataannya,
sehingga data yang dimiliki pemerintah pun dipertanyakan.
"Saya
yakin masih banyak para TKI yang tidak direkom ke Dinas. Padahal animo
masyarakat Indramayu yang menggantungkan hidupnya untuk bekerja menjadi
TKI sangat tinggi," terangnya.
Sementara, menurut Bendahara SBMI Indramayu, Hasim Ashari
menambahkan, munculnya banyak persoalan TKI di Indramayu disebabkan
minimnya sosialisasi Pemda melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu.
"Banyaknya permasalahan
yang dialami oleh TKI Indramayu disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi dan minimnya sosialisasi tentang TKI dari Pemerintah," tandas
Hasim. (Pong/Wo/Cuplik)
Post a Comment